Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » AJI Makassar Tolak RUU Penyiaran

AJI Makassar Tolak RUU Penyiaran

  • account_circle zonakatacom
  • calendar_month Senin, 20 Mei 2024
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar menolak RUU Penyiaran. Keberadaan RUU tersebut akan membawa jurnalisme ke masa suram. Mematikan demokrasi tanah air.

AJI Makassar mencermati RUU Penyiaran memiliki banyak masalah. Salah satu aspek penting dalam revisi ini adalah Standar Isi Siaran (SIS) yang mencakup batasan, larangan, dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan Dewan Pers.

Berdasarkan draf tertanggal 27 Maret 2024, revisi UU Penyiaran tersebut secara jelas membatasi aktivitas jurnalistik dan kebebasan berekspresi.

Dari sini terlihat terlihat jika pemerintah berusaha untuk melakukan pengendalian yang berlebihan terhadap ruang gerak warga negaranya dengan membungkam pers.

Maka dari itu AJI Makassar menilai revisi UU Penyiaran bertentangan dengan semangat demokrasi yang telah diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dirancang untuk melindungi kerja jurnalistik dan menjamin hak publik atas informasi.

Kebebasan berekspresi mendapat dikekang terutama dalam ,menyuarakan kebenaran di ruang digital. Selain jurnalis, content creator berpotensi jadi korban dari RUU Penyiaran. Jadi AJI Makassar dengan tegas menolak RUU penyiaran.

Pentingnya penolakan RUU Penyiaran, mengingat Sulsel, khususnya Makassar mengalami pertumbuhan platform digital yang cukup tinggi. Begitu juga dengan arus informasi dari berbagai media yang cukup masih beredar di ruang digital. RUU Penyiaran juga bertolak belakang dengan semangat AJI Makassar yang saat ini tengah berjuang mendorong media digital ke arah yang profesional.

Ada sejumlah pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran jadi sorotan.

1. Pasal 8A ayat (1) huruf q

Pasal 8A ayat (1) RUU Penyiaran menyebutkan 17 wewenang dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat.

Salah satu wewenang yang tercantum dalam huruf q adalah “menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Wewenang KPI menyelesaikan sengketa jurnalistik dalam RUU Penyiaran bertentangan dengan fungsi Dewan Pers yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers menyatakan, Dewan Pers salah satunya berfungsi “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers”.

2. Pasal 28A

Pasal 28A ayat (1) melarang Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) menyalurkan isi siaran dengan kriteria tertentu.

Siaran yang dilarang yakni berisikan sebagai berikut:

a. menyalurkan isi siaran yang membahayakan kepentingan bangsa dan negara serta mengancam pertahanan dan keamanan nasional

b. menyiarkan dan/atau menyalurkan isi siaran yang bertentangan dengan nilai kesusilaan

c. menyiarkan dan/atau menyalurkan isi siaran yang terindikasi mengandung unsur pornografi, sadistis, serta mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan

d. menayangkan isi siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender

Sementara ayat (2) menyatakan LPB yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi administratif oleh KPI berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara isi siaran bermasalah, atau penghentian siaran.

Ayat (3) mengatur LPB melengkapi pelanggan dengan peralatan yang memungkinkan pelanggan untuk menutup kanal yang tidak diinginkan.

3. Pasal 34F

Pasal 34F ayat (2) huruf e mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Penyelenggara penyiaran yang dimaksud dalam pasal ini termasuk kreator yang menyiarkan konten lewat Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC) lainnya.

Peraturan ini bertabrakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur platform berbasis UGC.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 juga mengatur konten-konten yang didistribusikan melalui platform UGC.

4. Pasal 42

Pasal 42 ayat (1) mengatur “muatan jurnalistik dalam isi siaran lembaga penyiaran harus sesuai dengan P3, SIS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Namun, ayat (2) mengatur “penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

5. Pasal 50B ayat (2) huruf c

Pasal 50B ayat (2) huruf c memuat aturan Standar Isi Siaran (SIS) melarang “penayangan eksklusif jurnalistik investigasi” dalam panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran.

Pelarangan ini mengancam kemerdekaan pers dan bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

6. Pasal 50B ayat (2) huruf k

Pasal 50B ayat (2) huruf k memuat SIS yang melarang “penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme”.

Pasal ini dinilai subyektif dan multitafsir, terutama perihal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pasal ini berpotensi menjadi alat membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis dan pers.

7. Pasal 51E

Pasal 51E mengatur “sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Peraturan tersebut berpotensi menimbulkan dualisme antara Dewan Pers dan KPI karena dapat memutuskan aduan terkait sengketa jurnalistik.

Dhidi Hariyadi
Ketua

Ardiansyah
Sekretaris

  • Penulis: zonakatacom

Berita Lain

  • Harga Gabah dan Jagung Naik, Mentan: Sesuai Arahan Presiden 

    Harga Gabah dan Jagung Naik, Mentan: Sesuai Arahan Presiden 

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 212
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – JAKARTA   Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan apresiasi yang mendalam atas perhatian luar biasa Presiden Prabowo Subianto terhadap sektor pertanian nasional. Salah satu bentuk nyata dukungan ini adalah penyesuaian Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan jagung, yang disebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan petani. “Kami sangat bahagia dan mengucapkan terima […]

  • Bungkam PS Nene Mallomo, Gaspa Palopo Rebut Tiket Liga 3 Sulsel

    Bungkam PS Nene Mallomo, Gaspa Palopo Rebut Tiket Liga 3 Sulsel

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2019
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 207
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – PINRANG Babak putaran terakhir Liga 3 Zona Sulsel 2019 yang dihuni Nene Malomo Sidrap, Gaspa 1958 Palopo, Persijo Jeneponto dan Perspin Pinrang kini telah usai. Dari grub tersebut tim Perspin Pinrang dinobatkan sebagai juara pertama setelah mengalahkan Persijo Jeneponto dengan skor 1-0. Pertandigan tersebut digelar di Stadion Bau Massepe, Kecamatan Paleteang, Pinrang, Selasa […]

  • Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pilkada 2024 di Sulsel Digelar Pekan Ini

    Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pilkada 2024 di Sulsel Digelar Pekan Ini

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 318
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – JAKARTA   Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024. Sidang ini akan mendengarkan jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu, sekaligus pengesahan alat bukti dari para pihak. Khusus di Sulawesi Selatan (Sulsel), sidang akan dimulai dengan Pilgub Sulsel 2024, diikuti sembilan daerah lainnya. Berikut […]

  • Ratusan Anggota Polres Tana Toraja Donorkan Darahnya

    Ratusan Anggota Polres Tana Toraja Donorkan Darahnya

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2019
    • account_circle Gibran
    • visibility 147
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Dalam memperingati HUT Bhayangkara ke 73, Polres Tana Toraja melakukan kegiatan bakti sosial kesehatan berupa donor darah yang dilaksanakan di aula Mapolres Tana Toraja, Senin (24/6). Sedikitnya 102 personil dan Polres Tana Toraja Polsek jajaran turut ambil bagian dalam aksi kemanusian ini. Aksi donor darah ini Polres Tana Toraja menggandeng pihak […]

  • DPRD Pinrang Gelar Paripurna RPJPD 2025-2045, Pinrang Sejahtera, Mandiri dan Maju

    DPRD Pinrang Gelar Paripurna RPJPD 2025-2045, Pinrang Sejahtera, Mandiri dan Maju

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 191
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM, PINRANG — DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna Ranperda Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pinrang Tahun 2025-2045. Rapat paripurna Kabupaten Pinrang itu dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang, Jumat (16/8/2024). Pj Bupati Pinrang, Ahmadi Akil mengatakan, perencanaan pembangunan daerah memiliki peran strategis dalam menentukan tujuan dan sasaran pembangunan serta memastikan penggunaan sumber […]

  • Masih Ingat Kasus Suami Bunuh Istri di Toraja? Kini Pelaku Divonis 7 Tahun Penjara

    Masih Ingat Kasus Suami Bunuh Istri di Toraja? Kini Pelaku Divonis 7 Tahun Penjara

    • calendar_month Jumat, 3 Mar 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 338
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Muh Hasan Basri (70) terdakwa pembunuhan istrinya Subaeda (68) divonis 7 tahun penjara. Sidang vonis digelar pekan lalu. Majelis Hakim menilai perbuatan pria asal Kelurahan Padang Iring, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja itu tetap tidak dibenarkan dalam hukum. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor […]

expand_less