Komplotan Joki CPNS di Tana Toraja Ditetapkan Sebagai Tersangka
- account_circle Gibran
- calendar_month Rabu, 5 Feb 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Kepolisian Resor Tana Toraja resmi menetapkan tiga pelaku Joki CPNS di Tana Toraja sebagai tersangka.
Setelah penyidik Polres Tana Toraja melakukan gelar perkara terhadap ketiga pelaku masing-masing M.AB (23 thn), RA (23 thn) dan SO (23 thn) kini ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya akan dilakukan penahanan.
“Sebelumnya mereka diamankan digedung Tammuan Mali’ Makale pada Selasa 4 Januari 2020 lalu. Setelah dilakukan gelar perkara mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan,” jelas Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan.
Dijelaskan, awalnya hanya tersangka M.AB yang diamankan dilokasi tes CPNS karena menjadi Joki terhadap salah satu peserta. Setelah dilakukan pengembangan Polisi kembali mengamankan dua pelaku lainnya yakni RA dan SO.
“Keduanya terlibat ikut melakukan praktek pemalsuan dokumen dan KTP peserta. Keduanya merupakan rekan MA yang kita amankan di salah satu penginapan di Kota Makale,” kata Jon, Rabu (5/2).
Lebih jauh dikatakan, dari tangan para pelaku, diamankan sejumlah barang bukti seperti dua buah KTP yang diduga palsu salah satunya atas nama Hendra serta empat lembar kartu peserta ujian CPNS 2019 yang diduga palsu dan dua KTP asli dari tersangka M.AB dan RA.
“Ketiga pelaku akan dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat. Kita juga masih akan terus melakukan pengembangan kasus ini karena diduga masih ada pelaku joki lainnya,” pungkasnya. **
📷 Humas Polres
- Penulis: Gibran
