MK Mengubah “Panwaslu Kabupaten” Menjadi Bawaslu di UU Pilkada
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Rabu, 29 Jan 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah nama lembaga Panwaslu Kabupaten yang terdapat dalam UU Pilkada menjadi Bawaslu. Hal itu agar selaras dengan UU Pemilu yang telah menyebut Bawaslu Kabupaten.
“Menyatakan frasa ‘Panwas Kabupaten/Kota’ dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Bawaslu Kabupaten/Kota’,” kata ketua majelis hakim Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/1) seperti yang dilansir dari detikNews.
Menurut MK, dengan diadopsinya substansi UU 15/2011 ke dalam UU 7/2017, kelembagaan Panwaslu Kabupaten/Kota yang diubah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai lembaga yang bersifat tetap (permanen), di mana keanggotaanya memegang jabatan selama 5 tahun.
“Komposisi keanggotaan Bawaslu Provinsi sebagaimana yang diatur dalam UU 15/2011 sebanyak 3 orang dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 orang,” ujarnya.
Dikatakan dengan adanya pergantian undang-undang yang mengatur kelembagaan penyelenggara pemilu, komposisi anggota Bawaslu Provinsi menjadi 5 atau 7 orang, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 atau 5 orang.
Selain, komposisi jumlah keanggotaan, perubahan juga terjadi terkait dengan mekanisme pengisian anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Awalnya, melalui UU 15/2011, anggota Panwaslu Kabupaten/Kota diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi, kemudian melalui UU 7/2017 diubah menjadi proses seleksi melalui Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu. **
- Penulis: zonakatacom
