Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Tana Toraja
- account_circle Gibran
- calendar_month Kamis, 23 Jan 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pelaku persetubuhan anak dibawah umur dilimpahkan Unit PPA Sat Reskrim Polres ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Kamis (23/1).
Tersangka yang berinisial YD (18 thn) sebelumnya ditangkap berdasarkan laporan polisi: LPB/140/XII/2019/SPKT pada tanggal 9 Desember 2019 lalu.

YD dilaporkan ke polisi karena di duga telah menyetubuhi YN (15 thn) seorang gadis yang berasal dari Malimbong Balepe’ dan masih berstatus pelajar.
KBO Sat Reskrim Polres Tana Toraja Iptu Aksan Suwardy menjelaskan jika kejadian itu bermula saat korban berangkat sekolah pada Sabtu 7 Desember 2019 lalu. Namun sampai keesokan harinya korban tak kunjung pulang kerumah.
Dari informasi salah satu saksi, ternyata tersangka YD yang membawa korban YN. Berawal dari itu keluarga korban, Slamet Patudingan melaporkan YD kepihak yang berwajib.
“Berangkat dari laporan itu, Unit PPA Polres Tana Toraja kemudian melakukan tindakan kepolisian,” jelas Aksan.
Kini tersangka YD telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja dengan sangkaan pasal 81 ayat 2, Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman pidana 5 tahun hingga 15 tahun penjara.
📷 Humas Polres
- Penulis: Gibran
