Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Pemilu » Bawaslu ‘Warning’ ASN Untuk Netral Pada Pilkada Tana Toraja

Bawaslu ‘Warning’ ASN Untuk Netral Pada Pilkada Tana Toraja

  • account_circle Gibran
  • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2020
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tana Toraja mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menghindari keberpihakannya kepada calon Bupati maupun Wakil Bupati pada Pilkada Tana Toraja nanti.

Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan menyampaikan, agar ASN dapat berlaku netral pada perhelatan Pilkada 2020. Dasarnya adalah Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“ASN harus menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak berpihak serta terbebas dari intervensi golongan dan partai politik,” kata Serni kepada Zonakata.com, Jumat (10/1).

Menurut Serni, dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu bakal menggandeng sejumlah pihak, diantaranya adalah Inspektorat dan Badan Kepegawaian untuk mempermudah proses jika ada ASN yang melanggar. Sanksinya pun bisa berujung pada pemberhentian ASN.

“Jika ada laporan dari warga, dengan menemukan bukti ketidaknetralan ASN melalui media massa atau media sosial, itu sudah termasuk pelanggaran. Acuannya adalah PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” jelas Serni.

Dirinya berharap, ASN harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Sehingga pada proses pelaksanaan pilkada, ASN yang ada didaerah ini memiliki integritas.

“Saya berharap ASN untuk bertindak netral. Jangan hanya karena jabatan membuat karir sebagai ASN bisa mandek bahkan hilang,” ujarnya.

Dikatakan, netralitas ASN dan aparatur desa diatur dalam Pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2 serta pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi dengan ancaman hukuman satu sampai enam bulan kurungan penjara.

Sanksi lainnya antara lain diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 a quo, dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta kepala desa/lurah dan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya.

Disebutkan dalam pasal 189 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 a quo, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp.600 ribu dan paling banyak Rp.6 juta.

Selain sanksi tersebut, sanksi kedisiplinan ASN juga akan diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggarannya. Bisa diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat maupun pencopotan jabatan, bahkan sanksi terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat.

  • Penulis: Gibran

Berita Lain

  • Militansi PDIP: Kemenangan Tasming-Hermanto Adalah Kemenangan Wong Cilik

    Militansi PDIP: Kemenangan Tasming-Hermanto Adalah Kemenangan Wong Cilik

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 231
    • 0Komentar

    ZONKATA, PAREPARE – Di tengah hiruk-pikuk perpolitikan jelang Pilkada Parepare 2024, semangat perjuangan untuk memenangkan pasangan Tasming Hamid dan Hermanto (TSM-MO) terus menguat. Seluruh kader dan simpatisan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Parepare bersatu padu untuk memastikan pasangan ini berjaya dalam kontestasi politik mendatang. Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Bendahara PDIP […]

  • 40 Perserta Diklat Kepemimpinan Tk. III berkunjung ke MRT Jakarta

    40 Perserta Diklat Kepemimpinan Tk. III berkunjung ke MRT Jakarta

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2019
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 235
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – JAKARTA, Rombongan Diklat Kepemimpinan Tingkat III Kabupaten Tana Toraja, menyempatkan berkunjung ke Mass Rapid Transit (MRT) yang berkantor di kawasan Bundaran HI Jakarta, Rabu (9/10/2019). Sebayak 40 peserta didampingi 4 orang coach (pendamping), menyepatkan berkunjung ke Layanan Tranportasi Modern tersebut dan disambut langsung oleh Presiden Direktur PT. MRT Jakarta, William Sabandar. Rombongan yang […]

  • Harga Elpiji 3 Kg Melonjak di Sejumlah Wilayah Sulsel, Luwu Tembus Rp 40 Ribu Per Tabung

    Harga Elpiji 3 Kg Melonjak di Sejumlah Wilayah Sulsel, Luwu Tembus Rp 40 Ribu Per Tabung

    • calendar_month Kamis, 13 Jul 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 274
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – LUWU Harga elpiji 3 kilogram (Kg) mengalami kenaikan di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan (Sulsel). Di Kabupaten Luwu elpiji 3 Kg tembus dengan harga Rp 40 ribu. Dari pantauan Zonakata, beberapa wilayah yang mengalami kenaikan harga elpiji 3 Kg seperti di Kabupaten Enrekang sebesar Rp 30 ribu, Tana Toraja Rp 35 ribu, Toraja […]

  • Pemprov Sulsel Tegaskan Anggaran PBB Asrama Mahasiswa di Bandung Sudah Siap Dibayarkan

    Pemprov Sulsel Tegaskan Anggaran PBB Asrama Mahasiswa di Bandung Sudah Siap Dibayarkan

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 234
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait kondisi Asrama Mahasiswa Sulsel (Lontara) di Bandung, Jawa Barat, yang belakangan menjadi sorotan karena dinilai memprihatinkan dan sempat menyisakan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Asrama yang menjadi hunian mahasiswa asal Sulsel itu diketahui mengalami kerusakan fisik dan belum mendapatkan pemeliharaan optimal. Menanggapi hal tersebut, […]

  • BBM Langka, Aliansi Masyarakat Tana Toraja Gelar Unjuk Rasa

    BBM Langka, Aliansi Masyarakat Tana Toraja Gelar Unjuk Rasa

    • calendar_month Senin, 25 Okt 2021
    • account_circle Gibran
    • visibility 335
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Tana Toraja mengundang reaksi dari sejumlah masyarakat. Salah satunya sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tana Toraja. Aliansi Masyarakat Tana Toraja menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Tana Toraja, Senin (25/10). Aksi tersebut menuntut Pemerintah Daerah Tana Toraja untuk mengambil langkah cepat […]

  • Pria Tenggelam di Sungai Bebo Tana Toraja Ditemukan Meninggal Dunia

    Pria Tenggelam di Sungai Bebo Tana Toraja Ditemukan Meninggal Dunia

    • calendar_month Jumat, 24 Mar 2023
    • account_circle Gibran
    • visibility 342
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Seorang pria yang terbawa arus sungai di Kelurahan Bebo, Kecamatan Sangalla Utara, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, Jumat (24/3/2023). Jasad buruh bangunan yang bernama Nober (31 thn) tersebut ditemukan sekitar pukul 16.00 Wita dalam kondisi mulai membusuk. Saat ini jasadnya telah berada di rumah duka. “Tadi sore ditemukan sekitar jam 4 […]

expand_less