Bawaslu ‘Warning’ ASN Untuk Netral Pada Pilkada Tana Toraja
- account_circle Gibran
- calendar_month Sabtu, 11 Jan 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tana Toraja mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menghindari keberpihakannya kepada calon Bupati maupun Wakil Bupati pada Pilkada Tana Toraja nanti.
Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan menyampaikan, agar ASN dapat berlaku netral pada perhelatan Pilkada 2020. Dasarnya adalah Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“ASN harus menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak berpihak serta terbebas dari intervensi golongan dan partai politik,” kata Serni kepada Zonakata.com, Jumat (10/1).
Menurut Serni, dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu bakal menggandeng sejumlah pihak, diantaranya adalah Inspektorat dan Badan Kepegawaian untuk mempermudah proses jika ada ASN yang melanggar. Sanksinya pun bisa berujung pada pemberhentian ASN.
“Jika ada laporan dari warga, dengan menemukan bukti ketidaknetralan ASN melalui media massa atau media sosial, itu sudah termasuk pelanggaran. Acuannya adalah PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” jelas Serni.
Dirinya berharap, ASN harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Sehingga pada proses pelaksanaan pilkada, ASN yang ada didaerah ini memiliki integritas.
“Saya berharap ASN untuk bertindak netral. Jangan hanya karena jabatan membuat karir sebagai ASN bisa mandek bahkan hilang,” ujarnya.
Dikatakan, netralitas ASN dan aparatur desa diatur dalam Pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2 serta pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi dengan ancaman hukuman satu sampai enam bulan kurungan penjara.
Sanksi lainnya antara lain diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 a quo, dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta kepala desa/lurah dan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya.
Disebutkan dalam pasal 189 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 a quo, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp.600 ribu dan paling banyak Rp.6 juta.
Selain sanksi tersebut, sanksi kedisiplinan ASN juga akan diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggarannya. Bisa diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat maupun pencopotan jabatan, bahkan sanksi terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat.
- Penulis: Gibran
