Paulus Paonganan Calon Kalem To’pao Resmi Ajukan Keberatan ke Pansel Pilkalem Tingkat Kabupaten
- account_circle Gibran
- calendar_month Selasa, 3 Des 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pemilihan Kepala Lembang di Lembang To’pao, Kecamatan Rembon masih berbuntut panjang. Setelah dilakukan perhitungan ulang di Kantor Daerah, Sabtu (30/11) lalu, salah satu calon Kapala Lembang To’pao, Paulus Paonganan mengajukan keberatan.
Salah satu point keberatan itu karena ada satu surat suara yang tercoblos Nomor 3 atas nama Paulus Paonganan dianggap tidak sah oleh panitia pemilihan. Padahal menurut Paulus surat suara itu seharusnya sah.
Dikatakan, pada proses perhitungan suara di TPS yang bertempat dihalaman SD Pangleon pada pemilihan Kepala Lembang To’pao, dari awal pembukaan kotak suara hingga proses perhitungan sebenarnya berjalan lancar.
Namun dalam proses perhitungan itu ada satu surat suara yang mencoblos Paulus Paonganan dinyatakan batal oleh panitia pemilihan karena bekas coblosannya dianggap terlalu besar.
Saat itu, calon nomor 3, Paulus sempat melakukan protes kepada panitia namun keberatannya itu tidak diterima oleh panitia. Karena menurut panitia bahwa itu sudah diatur dalam peraturan.
“Saat itu saya sempat protes, namun panitia menolak dan mengatakan itu sudah sesuai dengan aturan,” ungkap Paulus Paonganan kepada ZonaKata, Selasa (3/12).
Padahal menurutnya, dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembang, aturan mengenai surat suara sah atau tidak itu sudah sangat jelas.

Dalam pasal 32 dalam Perda itu disebutkan surat suara dinyatakan sah apabila tanda coblos hanya terdapat pada satu kotak segi empat yang memuat satu gambar calon. Bahkan dalam pasal itu disebutkan tanda coblos lebih dari satu tetapi masih didalam salah satu kotak yang memuat nomor, foto dan nama calon masih dianggap sah.
Hal ini membuat Paulus melakukan keberatan atas hasil perhitungan suara yang ditujukan kepada Bupati Tana Toraja Cq Panitia Pemilihan Kepala Lembang yang ada ditingkat Kabupaten.
Dalam protesnya itu, Paulus menyatakan agar panitia Kabupaten untuk kembali meneliti dan memeriksa surat suara yang dianggap batal oleh panitia pemilihan Lembang itu secara adil dengan berdasarkan ketentuan peraturan yang ada.
Sebelumnya pada tanggal 29 November 2019 dilaksanakan pemilihan di Lembang To’pao yang diikuti oleh empat calon yakni Imanuel Sambira, Sofian Palete, Paulus Paonganan serta Markus Pea’. Dalam perhitungan saat itu Imanuel berhasil unggul 1 suara atas Paulus.
Dimana mantan anggota DPRD Tana Toraja ini meraih 342 suara sedangkan Imanuel meraih 343 suara. Namun setelah perhitungan selesai terjadi selisih antara surat suara yang terpakai dengan hasil yang ditulis di plano.
Sehingga panitia pemilihan menawarkan perhitungan ulang atau tidak. Ketika itu Paulus mengusulkan perhitungan ulang sementara Imanuel tidak setuju. Namun pada akhirnya hitung ulang dilakukan karena adanya selisih jumlah suara.
Akhirnya pada hari Sabtu 30 November 2019 dilakukan perhitungan ulang yang dilaksanakan dilantai tiga kantor bupati. Dari hasil perhitungan ulang itu, suara dinyatakan draw. Baik Paulus Paonganan maupun Imanuel Sambira sama-sama meraih 342 suara. Namun Imanuel unggul dalam penyebaran suara.
Dan seandainya satu surat suara itu tidak dinyatakan batal oleh Panitia Pemilihan Lembang maka seharusnya Paulus Paonganan yang akan menenangkan Pilkalem di Lembang To’pao itu.
- Penulis: Gibran
