Mantan Kadis Perindagkop dan UMKM Toraja Utara Dijebloskan Ke Penjara
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Selasa, 5 Nov 2019
- print Cetak

Illustrasi (int)
ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Kejaksaan Negeri Tana Toraja kembali menjebloskan dua terpidana perkara tindak pidana korupsi ke Rumah Tahanan Klas IIB Makale, Selasa (5/11).
Dua terpidana tersebut terkait penyimpangan penerimaan bantuan dana Kementrian Koperasi dan UKM RI kepada Koperasi Pertenunan Toraja Melo Tahun Anggara 2012.
Kedua terpidana yang dieksekusi itu, yakni Naomi Latti’ merupakan mantan Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Toraja Utara dan Erni Iriani mantan Ketua Koperasi Pertenunan Toraja Melo.

Menurut Kejari Tana Toraja Jefri P. Makapedua melalui Kasi Pidsus Achmad Syauki bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 4 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 Agustus 2017, Naomi Latti’ akan dipidana 1 tahun penjara serta denda Rp.50.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
Sementara Erni Iriani akan menjalani pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp.150.000.000,- subsider 6 bulan penjara.
“Akibat dari kedua terpidana tindak pidana itu mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.250.000.000,” kata Kejari Tana Toraja Jefri P. Makapedua.
- Penulis: zonakatacom
