Pingin Daftar CPNS, Berikut Jumlah Formasi dan Tata Cara Pendaftarannya
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Senin, 4 Nov 2019
- print Cetak

Illustrasi (int)
ZONAKATA.COM – MAKASSAR Pendaftaran CPNS 2019 tinggal beberapa hari lagi akan dibuka. Berdasarkan pengumuman dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka pada, 11 November 2019, secara online melalui SSCASN BKN.
Pada Tahun Anggaran 2019 ini akan dibuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di 68 Kementerian/Lembaga dan 462 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Khusus untuk Provinsi Sulawesi Selatan selain Pemprov 24 Kabupaten Kota akan menerima CPNS.
Berikut formasi CPNS yang akan diterima.
- Pemprov Sulsel 195
- Kabupaten Pinrang 59
- Kabupaten Gowa 143
- KabupatenWajo 113
- Kabupaten Bone 153
- Kabupaten Tana Toraja 124
- Kabupaten Maros 204
- Kabupaten Luwu 185
- Kabupaten Sinjai 115
- Kabupaten Bulukumba 243
- Kabupaten Bantaeng 135
- Kabupaten Jeneponto 167
- Kabupaten Selayar 113
- Kabupaten Barru 169
- Kabupaten Sidenreng Rappang 121
- Kabupaten Pangkep 196
- Kabupaten Soppeng 230
- Kabupaten Enrekang 168
- Kabupaten Luwu Utara 151
- Kabupaten Luwu Timur 111
- Kabupaten Toraja Utara 175
- Kota Makassar 526
- Kota Parepare 163
- Kota Palopo 134
Dalam pendaftaran secara online itu KemenPANRB juga menyampaikan beberapa hal diantaranya:
- Pelamar hanya bisa mendaftar di 1 instansi dan 1 formasi jaboton di Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) direncanakan dimulai bulan Februari 2020 dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada bulan Maret 2020.
- Pengumuman lebih lanjut terkait persyaratan pendaftaran dan lain-lain, akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negera dan instansi masing-masing.

Berikut ini alur atau tata cara pendaftaran di portal sscasn.bkn.go.id:
- Buka portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCN 2019 2019 menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga atau NIK Kepala Keluarga. Pastikan NIK dan Nomor KK valid atau sesuai dengan data kependudukan di Dirjen Dukcapil Pusat.
- Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
- Lengkapi biodata
- Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan
- Lengkapi data, kemudian unggah dokumen
- Cek resume, cetak kartu pendaftaran **
- Penulis: zonakatacom
