Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Gubernur Sulsel Terbitkan Edaran Pencegahan Gratifikasi Jelang Hari Raya

Gubernur Sulsel Terbitkan Edaran Pencegahan Gratifikasi Jelang Hari Raya

  • account_circle zonakatacom
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi yang berkaitan dengan perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya.

Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dengan nomor 100.3.4/3063/ITPROV pada 8 Maret 2026.

Edaran ini ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel, pimpinan asosiasi, perusahaan, hingga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di daerah ini.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh pihak diminta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi yang kerap terjadi menjelang hari raya.

“Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

“Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya,” tertulis dalam edaran tersebut.

Selain itu, permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama aparatur negara juga dilarang karena berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Jika pegawai negeri atau penyelenggara negara terlanjur menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, maka wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak penerimaan.

“Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” lanjut isi edaran tersebut.

Dalam edaran itu juga diatur bahwa gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Penyaluran tersebut harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi, disertai dokumentasi penyerahan untuk kemudian direkap dan dilaporkan kepada KPK.

Pemprov Sulsel juga mengingatkan agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada aparatur negara.

“Jika terdapat permintaan gratifikasi agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, atau pihak berwenang lainnya,” tertuang dalam edaran tersebut.

Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses melalui layanan yang disediakan KPK, termasuk aplikasi pelaporan gratifikasi online serta layanan konsultasi resmi.

Surat edaran ini diharapkan menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh seluruh pihak di wilayah Sulawesi Selatan.(*)

  • Penulis: zonakatacom

Berita Lain

  • Kapolres Lantik Sejumlah Pejabat Utama Polres Toraja Utara

    Kapolres Lantik Sejumlah Pejabat Utama Polres Toraja Utara

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2020
    • account_circle Gibran
    • visibility 310
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Puluhan pejabat utama Polres Toraja Utara dilantik. Pelantikan pejabat utama Polres Toraja Utara, dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati lama, Rantepao, Kamis (16/1). Pelantikan dan pengambilan sumpah serta penandatanganan pakta integritas bagi pejabat utama Polres Toraja Utara dilakukan langsung oleh Kapolres Toraja Utara AKBP. Yudha Wirajati Kusuma. Dalam kesempatan itu Kapolres Toraja Utara, mengatakan […]

  • Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar di Bittuang, Dua Pelajar Diamankan

    Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar di Bittuang, Dua Pelajar Diamankan

    • calendar_month Rabu, 20 Des 2023
    • account_circle Gibran
    • visibility 272
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA  Personel Polsek Saluputti membubarkan aksi balap liar dan freestyle di wilayah Bittuang, Tana Toraja, Rabu (20/12/2023). Saat polisi tiba, para pelaku balap liar berhamburan. Namun dua diantaranya beserta motornya berhasil ditangkap. Pembubaran itu bermula dari informasi yang diperoleh polisi melalui akun Instagram @standing_bittuang_official. Di mana, akun tersebut memposting ajakan untuk meramaikan […]

  • DPRD Parepare Resmi Hentikan Hak Interpelasi terhadap Wali Kota Tasming Hamid

    DPRD Parepare Resmi Hentikan Hak Interpelasi terhadap Wali Kota Tasming Hamid

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Kifli
    • visibility 203
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare resmi memberhentikan pelaksanaan hak interpelasi terhadap Wali Kota Parepare, Tasming Hamid. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, dalam rapat paripurna penyerahan KUA-PPAS APBD 2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Parepare, Selasa (4/11/2025). Kaharuddin menjelaskan, sebelum rapat paripurna dimulai, […]

  • Pemkot Parepare Lepas Peserta MQKN: Harumkan Daerah, Wujudkan Generasi Qur’ani Berakhlak Mulia

    Pemkot Parepare Lepas Peserta MQKN: Harumkan Daerah, Wujudkan Generasi Qur’ani Berakhlak Mulia

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Kifli
    • visibility 123
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung kegiatan keagamaan yang bernilai spiritual sekaligus edukatif. Hal itu diwujudkan melalui kehadiran Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Amarun Agung Hamka, yang mewakili Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H yang dirangkaikan dengan pelepasan peserta Musabaqah Qiraatil Kutub Nasional (MQKN) dan […]

  • Hendak Jual Motor Hasil Curiannya, Pemuda Ini Diringkus Polisi

    Hendak Jual Motor Hasil Curiannya, Pemuda Ini Diringkus Polisi

    • calendar_month Senin, 31 Mei 2021
    • account_circle Gibran
    • visibility 1.024
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA “Tim Batitong Maro” Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja kembali sukses menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) pada Minggu (30/5). Pelaku ditangkap saat akan menjual motor hasil curiannya. Peristiwa pencurian itu terjadi Kamis 27 Mei 2021 lalu sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu Nasruddin memarkir motor maticnya didepan kosannya yang […]

  • DPRD Paripurnakan Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pinrang periode 2025-2030

    DPRD Paripurnakan Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pinrang periode 2025-2030

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Kifli
    • visibility 238
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM, PINRANG — DPRD Pinrang menggelar rapat paripurna serah terima jabatan dari purna tugas Penjabat Bupati Pinrang Ahmadi Akil kepada Andi Irwan Hamid dan Sudirman Bungi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pinrang periode 2025-2030. Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pidato sambutan Bupati Pinrang periode 2025-2030 digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Senin (3/3/2025). Gubernur Sulawesi Selatan A. Sudirman Sulaiman, yang […]

expand_less