Gubernur Sulsel Terbitkan Edaran Pencegahan Gratifikasi Jelang Hari Raya
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
- print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi yang berkaitan dengan perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya.
Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dengan nomor 100.3.4/3063/ITPROV pada 8 Maret 2026.
Edaran ini ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel, pimpinan asosiasi, perusahaan, hingga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di daerah ini.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh pihak diminta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi yang kerap terjadi menjelang hari raya.
“Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
“Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya,” tertulis dalam edaran tersebut.
Selain itu, permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama aparatur negara juga dilarang karena berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Jika pegawai negeri atau penyelenggara negara terlanjur menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, maka wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak penerimaan.
“Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” lanjut isi edaran tersebut.
Dalam edaran itu juga diatur bahwa gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Penyaluran tersebut harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi, disertai dokumentasi penyerahan untuk kemudian direkap dan dilaporkan kepada KPK.
Pemprov Sulsel juga mengingatkan agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada aparatur negara.
“Jika terdapat permintaan gratifikasi agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, atau pihak berwenang lainnya,” tertuang dalam edaran tersebut.
Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses melalui layanan yang disediakan KPK, termasuk aplikasi pelaporan gratifikasi online serta layanan konsultasi resmi.
Surat edaran ini diharapkan menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh seluruh pihak di wilayah Sulawesi Selatan.(*)
- Penulis: zonakatacom
