Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Senin, 9 Mar 2026
- print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Selain Bahtiar, lima orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dilansir dari detik.com, pantauan di Kantor Kejati Sulsel, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 20.24 Wita, empat tersangka lebih dahulu turun ke lobi usai menjalani pemeriksaan. Sementara Bahtiar masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) lantai 5 hingga sekitar pukul 21.10 Wita.
โMasih proses administrasi di atas, mungkin tidak lama lagi turun,โ ujar salah seorang pegawai Kejati Sulsel di lokasi.
Para tersangka yang telah selesai diperiksa terlihat keluar dari lift mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan masker. Kelimanya kemudian digiring menuju mobil tahanan Kejati Sulsel yang terparkir di depan lobi.
Selain Bahtiar, lima tersangka lainnya yakni dua aparatur sipil negara (ASN) berinisial RE (35) dan UN (49), Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40).
Satu tersangka lainnya, yakni UN, belum dieksekusi penahanannya pada hari tersebut karena kondisi sakit.
โUN belum dieksekusi karena sakit,โ kata pegawai Kejati Sulsel tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan para tersangka rencananya akan ditahan secara terpisah di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Makassar.
Hingga malam hari, sejumlah awak media masih menunggu di lobi kantor Kejati Sulsel untuk menantikan Bahtiar turun dari ruang pemeriksaan. Aparat keamanan dan pegawai juga tampak berjaga di sekitar area lobi.
Setelah seluruh proses pemeriksaan rampung, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi dijadwalkan akan menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejati Sulsel juga telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Bahtiar dan lima orang lainnya yang diduga terkait dalam perkara ini.
โKejati Sulsel secara resmi telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara,โ ujar Didik dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
- Penulis: zonakatacom
