Kamis, 4 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Lahan Eks Pasar Seni Diamankan, Pemkot Parepare Tegaskan Kepastian Hukum Aset Daerah

Lahan Eks Pasar Seni Diamankan, Pemkot Parepare Tegaskan Kepastian Hukum Aset Daerah

  • account_circle Kifli
  • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
  • print Cetak

ZONAKATA, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare melakukan pengamanan aset daerah berupa lahan eks Pasar Seni di Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat, Jumat, (2/1/2026).

Pengamanan dilakukan karena sebagian lahan aset pemkot tersebut diduduki dan dibangun rumah oleh warga tanpa alas hak yang sah.

Sebelum proses pengamanan dan pembongkaran bangunan, Pemerintah Kota Parepare terlebih dahulu membacakan narasi pengamanan aset pemerintah daerah. Narasi tersebut dibacakan Kepala Bagian Hukum dan disaksikan langsung oleh pemilik bangunan yang berada di lokasi.

Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut mengatakan, pengamanan aset merupakan langkah pemerintah untuk mengembalikan fungsi aset daerah bagi kepentingan publik. Selama ini, lahan eks Pasar Seni dalam kondisi terbengkalai dan tidak termanfaatkan secara optimal.

“Lokasi ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Salah satunya rencana pengembangan kawasan Kampung Enjoy. Semua tahapan sudah dilakukan sesuai regulasi. Jauh sebelum kegiatan ini, pemerintah telah menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik bangunan. Ini murni pengamanan aset pemerintah daerah,” kata Hamka.

Pengamanan aset dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 000.2.3.2/102/BKD tertanggal 31 Desember 2025. Tim gabungan yang terlibat berasal dari Bagian Aset Badan Keuangan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan Kota Parepare, dengan pengawalan TNI dan Polri. Meski sempat terjadi perdebatan, proses pembongkaran berjalan kondusif.

Dalam proses pembongkaran, seluruh barang milik warga didata dan dicatat oleh tim aset Pemkot Parepare untuk memastikan tidak ada barang yang hilang.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Parepare, Musdaliah, mengatakan Pemkot telah melayangkan empat surat kepada warga yang menguasai lahan tersebut sejak Juli 2025.

Surat tersebut terdiri atas satu surat pemberitahuan dan tiga surat peringatan. Namun, pihak yang bersangkutan tidak menanggapi dan tetap mengklaim lahan sebagai milik pribadi.

“Dasar kami jelas. Lahan eks Pasar Seni tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Parepare berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00166/Cappagalung tanggal 31 Januari 2007 dengan luas awal 6.303 meter persegi, diperkuat Surat Ukur Nomor 00395/2006 tanggal 9 November 2006,” jelas Musdaliah.

Ia menegaskan, sertifikat aset pemerintah daerah seluruhnya berstatus hak pakai karena tanah tersebut merupakan tanah yang dikuasai negara, bukan hak milik pribadi.

Berdasarkan rangkaian putusan pengadilan, yakni Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 19/G/2014/PTUN.Mks, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 192/B/2014/PT.TUN.Mks, serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 272 K/TUN/2015, sebagian lahan seluas 900 meter persegi dibatalkan secara terbatas. Dengan demikian, sisa lahan sah milik Pemerintah Kota Parepare seluas 5.403 meter persegi.

Status tersebut kembali dikuatkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare melalui Surat Nomor NT.01.02/3747-73.72/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025 tentang Pemberian Informasi Sertifikat.

Musdaliah menambahkan, pengamanan dan pembongkaran dilakukan karena warga tidak memiliki izin maupun dasar hukum yang sah atas pemanfaatan lahan tersebut. Jika ada pihak yang merasa keberatan, pemerintah mempersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Asta, warga yang mengklaim sebagian lahan, mengaku telah menempati area seluas sekitar 0,37 are selama kurang lebih 65 tahun. Ia menyebut lahan tersebut dibeli pada tahun 1954 dengan bukti kuitansi bermaterai cap jempol serta surat keterangan pendaftaran tanah tahun 1965. Namun hingga kini, lahan tersebut tidak memiliki sertifikat hak milik.

Terpisah, seorang warga sekitar, Saharuddin, mengatakan lokasi tersebut sejak dahulu dikenal sebagai kawasan Pasar Seni milik Pemerintah Kota Parepare. Setelah tidak lagi difungsikan, kawasan itu sempat disalahgunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukan.

“Dulu pasar seni. Setelah tidak aktif, pernah juga digunakan untuk kegiatan yang tidak baik. Langkah pemkot mengamankan aset dan merencanakan pembangunan Kampung Enjoy menurut saya sudah tepat,” kata Saharuddin.

Pengamanan aset ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemerintah Kota Parepare menegaskan pengamanan aset dilakukan demi kepentingan publik dan kepastian hukum atas aset daerah. (*)

  • Penulis: Kifli

Berita Lain

  • Kalah Bersaing, Partai Hanura Kehilangan Kursi di Dapil Tana Toraja 4

    Kalah Bersaing, Partai Hanura Kehilangan Kursi di Dapil Tana Toraja 4

    • calendar_month Kamis, 29 Feb 2024
    • account_circle Gibran
    • visibility 156
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Persaingan di Daerah Pemilihan (Dapil) Tana Toraja 4 yang meliputi Kecamatan Bittuang, Masanda, Saluputti dan Kecamatan Kurra berlangsung sengit. Dari hasil perolehan suara yang dihimpun zonakata dari rapat pleno KPU Tana Toraja yang berlangsung di Hotel Pantan Makale, Rabu (28/2/2024), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) harus kehilangan kursi karena kalah suara […]

  • Dugaan Money Politic Terjadi di Pilkalem Pulu’-Pulu’, Eber Pali Laporkan Petahana ke Polisi

    Dugaan Money Politic Terjadi di Pilkalem Pulu’-Pulu’, Eber Pali Laporkan Petahana ke Polisi

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2019
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 167
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Pelaksanaan Pemilihan Kepala Lembang (Pilkalem) serentak di Kecamatan Buntu Pepasan, Toraja Utara, 11 November 2019 lalu diindikasikan terdapat praktik money politik. Tepatnya di Lembang Pulu’-Pulu’. Dugaan money politik ini bahkan sudah dilaporkan ke Polres Tana Toraja, Bupati Toraja Utara dan Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Selasa (19/11) kemarin, Eber Pali’ mendatangi Polres […]

  • PKK Goes to School di SMA Negeri 1 Soppeng, Salurkan Bibit Tanaman Produktif

    PKK Goes to School di SMA Negeri 1 Soppeng, Salurkan Bibit Tanaman Produktif

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 98
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – SOPPENG Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan “PKK Goes to School” di SMA Negeri 1 Soppeng, Rabu (8/4/2026). Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-765 Kabupaten Soppeng, sekaligus menjadi wujud nyata dukungan terhadap program penghijauan dan edukasi […]

  • Banggar DPRD Apresiasi Pemprov Sulsel Tangani Paket Long Segment

    Banggar DPRD Apresiasi Pemprov Sulsel Tangani Paket Long Segment

    • calendar_month Minggu, 2 Okt 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 157
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR DPRD Sulawesi Selatan mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam penanganan paket long segmen di ruas jalan Provinsi. Hal itu diungkapkan Ketua Tim Banggar DPRD Sulsel, Irwan Hamid pada Rapat Paripurna DPRD Sulsel dengab agenda Persetujuan Bersama Gubernur dan DPRD Sulsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Perubahan APBD Tahun […]

  • Tasming Hamid: Masjid Bukan Sekadar Tempat Ibadah, Tapi Pusat Solusi Persoalan Umat

    Tasming Hamid: Masjid Bukan Sekadar Tempat Ibadah, Tapi Pusat Solusi Persoalan Umat

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Kifli
    • visibility 75
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan bahwa masjid memiliki peran yang sangat strategis dalam kehidupan masyarakat, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat, persatuan, dan pembangunan karakter. Hal tersebut disampaikan Tasming Hamid saat menghadiri Pelantikan dan Rapat Kerja Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Parepare Masa Khidmat […]

  • Pj Sekda Pimpin Upacara Hari Otoda di Enrekang

    Pj Sekda Pimpin Upacara Hari Otoda di Enrekang

    • calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 119
    • 0Komentar

    ZONAKATA, ENREKANG — Pemda Enrekang menggelar upacara pada peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXVIII Tahun 2024. Upacara berlangsung di Halaman Kantor Bupati Enrekang, Kamis (25/4/2024). Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Dr Andi Sapada, membacakan sambutan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Hari OTDA XXVIII Tahun 2024 mengusung tema ‘Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau […]

expand_less