Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Lahan Eks Pasar Seni Diamankan, Pemkot Parepare Tegaskan Kepastian Hukum Aset Daerah

Lahan Eks Pasar Seni Diamankan, Pemkot Parepare Tegaskan Kepastian Hukum Aset Daerah

  • account_circle Kifli
  • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
  • print Cetak

ZONAKATA, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare melakukan pengamanan aset daerah berupa lahan eks Pasar Seni di Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat, Jumat, (2/1/2026).

Pengamanan dilakukan karena sebagian lahan aset pemkot tersebut diduduki dan dibangun rumah oleh warga tanpa alas hak yang sah.

Sebelum proses pengamanan dan pembongkaran bangunan, Pemerintah Kota Parepare terlebih dahulu membacakan narasi pengamanan aset pemerintah daerah. Narasi tersebut dibacakan Kepala Bagian Hukum dan disaksikan langsung oleh pemilik bangunan yang berada di lokasi.

Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut mengatakan, pengamanan aset merupakan langkah pemerintah untuk mengembalikan fungsi aset daerah bagi kepentingan publik. Selama ini, lahan eks Pasar Seni dalam kondisi terbengkalai dan tidak termanfaatkan secara optimal.

“Lokasi ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Salah satunya rencana pengembangan kawasan Kampung Enjoy. Semua tahapan sudah dilakukan sesuai regulasi. Jauh sebelum kegiatan ini, pemerintah telah menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik bangunan. Ini murni pengamanan aset pemerintah daerah,” kata Hamka.

Pengamanan aset dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 000.2.3.2/102/BKD tertanggal 31 Desember 2025. Tim gabungan yang terlibat berasal dari Bagian Aset Badan Keuangan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan Kota Parepare, dengan pengawalan TNI dan Polri. Meski sempat terjadi perdebatan, proses pembongkaran berjalan kondusif.

Dalam proses pembongkaran, seluruh barang milik warga didata dan dicatat oleh tim aset Pemkot Parepare untuk memastikan tidak ada barang yang hilang.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Parepare, Musdaliah, mengatakan Pemkot telah melayangkan empat surat kepada warga yang menguasai lahan tersebut sejak Juli 2025.

Surat tersebut terdiri atas satu surat pemberitahuan dan tiga surat peringatan. Namun, pihak yang bersangkutan tidak menanggapi dan tetap mengklaim lahan sebagai milik pribadi.

“Dasar kami jelas. Lahan eks Pasar Seni tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Parepare berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00166/Cappagalung tanggal 31 Januari 2007 dengan luas awal 6.303 meter persegi, diperkuat Surat Ukur Nomor 00395/2006 tanggal 9 November 2006,” jelas Musdaliah.

Ia menegaskan, sertifikat aset pemerintah daerah seluruhnya berstatus hak pakai karena tanah tersebut merupakan tanah yang dikuasai negara, bukan hak milik pribadi.

Berdasarkan rangkaian putusan pengadilan, yakni Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 19/G/2014/PTUN.Mks, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 192/B/2014/PT.TUN.Mks, serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 272 K/TUN/2015, sebagian lahan seluas 900 meter persegi dibatalkan secara terbatas. Dengan demikian, sisa lahan sah milik Pemerintah Kota Parepare seluas 5.403 meter persegi.

Status tersebut kembali dikuatkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare melalui Surat Nomor NT.01.02/3747-73.72/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025 tentang Pemberian Informasi Sertifikat.

Musdaliah menambahkan, pengamanan dan pembongkaran dilakukan karena warga tidak memiliki izin maupun dasar hukum yang sah atas pemanfaatan lahan tersebut. Jika ada pihak yang merasa keberatan, pemerintah mempersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Asta, warga yang mengklaim sebagian lahan, mengaku telah menempati area seluas sekitar 0,37 are selama kurang lebih 65 tahun. Ia menyebut lahan tersebut dibeli pada tahun 1954 dengan bukti kuitansi bermaterai cap jempol serta surat keterangan pendaftaran tanah tahun 1965. Namun hingga kini, lahan tersebut tidak memiliki sertifikat hak milik.

Terpisah, seorang warga sekitar, Saharuddin, mengatakan lokasi tersebut sejak dahulu dikenal sebagai kawasan Pasar Seni milik Pemerintah Kota Parepare. Setelah tidak lagi difungsikan, kawasan itu sempat disalahgunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukan.

“Dulu pasar seni. Setelah tidak aktif, pernah juga digunakan untuk kegiatan yang tidak baik. Langkah pemkot mengamankan aset dan merencanakan pembangunan Kampung Enjoy menurut saya sudah tepat,” kata Saharuddin.

Pengamanan aset ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemerintah Kota Parepare menegaskan pengamanan aset dilakukan demi kepentingan publik dan kepastian hukum atas aset daerah. (*)

  • Penulis: Kifli

Berita Lain

  • Terlibat Narkoba, Tiga Oknum Polisi di Luwu Timur di Pecat

    Terlibat Narkoba, Tiga Oknum Polisi di Luwu Timur di Pecat

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2020
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 194
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – LUWU TIMUR Tiga anggota Polres Luwu Timur di pecat secara tidak hormat dari institusi kepolisian berdasarkan surat putusan dari Kapolda Sulsel. Ketiganya dipecat secara tidak terhormat melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) yang dipimpin langsung Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, Selasa 18 Agustus 2020. Ketiga polisi itu adalah Bripka AR, Brigpol NH […]

  • Badan Adhoc untuk Pilkada 2024 Bakal Direkrut Ulang

    Badan Adhoc untuk Pilkada 2024 Bakal Direkrut Ulang

    • calendar_month Jumat, 19 Apr 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 151
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – JAKARTA Menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merekrut ulang petugas badan adhoc. Badan adhoc yang terdiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dipastikan berbeda dengan Pilpres 2024. Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap memastikan KPU akan melakukan […]

  • Diumumkan KPU, Berikut 63 Lembaga Survey yang Terdaftar untuk Pemilu 2024

    Diumumkan KPU, Berikut 63 Lembaga Survey yang Terdaftar untuk Pemilu 2024

    • calendar_month Sabtu, 13 Jan 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 266
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan 63 lembaga survei yang sejauh ini sudah terdaftar untuk Pemilu 2024. Diketahui sesuai Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu 2024 menyebut bahwa lembaga-lembaga ini diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum […]

  • Gakkumdu Toraja Utara Deklarasikan Desa Sadar Demokrasi dan Awasi Politik Uang di 21 Kecamatan

    Gakkumdu Toraja Utara Deklarasikan Desa Sadar Demokrasi dan Awasi Politik Uang di 21 Kecamatan

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Gibran
    • visibility 307
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA   Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan se-Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, meluncurkan inisiatif Desa Sadar Demokrasi dan Pengawasan Politik Uang dalam rangka menyambut Pilkada Serentak 2024. Kegiatan ini berlangsung dari 29 hingga 31 Oktober 2024, di mana masing-masing Panwas Kecamatan memilih satu Lembang (desa) sebagai lokasi percontohan. Dengan dukungan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu […]

  • PDI Perjuangan Parepare Titip Program Pemerataan Pembangunan ke TSM

    PDI Perjuangan Parepare Titip Program Pemerataan Pembangunan ke TSM

    • calendar_month Selasa, 14 Mei 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 136
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – DPC PDIP Parepare menitip program pemerataan pembangunan ke Calon Wali Kota Tasming Hamid (TSM). Hal itu disampaikan Ketua DPC PDIP Parepare Andi Mustafa Mappangara saat menerima pengembalian formulir TSM di Kantornya Jalan Cenderawasih, Selasa 14 Mei 2024. “Saya mau titip kalau tuhan merestui memimpin Parepare ke depan. Pembangunan yang ada sekarang katanya […]

  • Pj Gubernur Sulsel Ingin Kembalikan Kejayaan Kota Parepare Sebagai Pusat Niaga

    Pj Gubernur Sulsel Ingin Kembalikan Kejayaan Kota Parepare Sebagai Pusat Niaga

    • calendar_month Minggu, 18 Feb 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 168
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – PAREPARE Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin didampingi Pj Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel Sofha Marwah Bahtiar, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Kota Parepare, yang dipusatkan di Gedung Auditorium IAIN Parepare, Minggu, 18 Februari 2024. Dalam sambutannya, Bahtiar mengungkapkan keinginannya mengembalikan kejayaan Kota Parepare sebagai pusat niaga atau perdagangan. Bahtiar mendukung […]

expand_less