Gegara Nyolong Ponsel, Pemuda Ini Diinapkan Polisi di Hotel Prodeo
- account_circle Gibran
- calendar_month Sabtu, 24 Agt 2019
- print Cetak

Int
ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Nasib apes dialami seorang pria bernama AN (37 thn) asal Mengkendek yang terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat mencuri.
AN di bekuk oleh tim Resmob Polres Tana Toraja karena diduga telah melakukan pencurian 2 unit Handphone merek Oppo dan Vivo milik Widya.

Kejadian pencurian itu diketahui oleh polisi ketika korban mengadukan ke SPKT Polres Tana Toraja. Kejadian dialami korban di sebuah warung disekitar kompleks pasar Sentral Makale.
Berdasarkan laporan aduan korban itu, Tim Unit Resmob Polres Tana Toraja melakukan tindakan kepolisian dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Jumat ( 23/8) pukul 17.29 Wita, pelaku AN di tangkap di Marinding, Kecamatan Mengkendek. Dari tangan pelaku, di amankan barang bukti 1 Hp merk Oppo, 1 Hp merk Vivo dan sebuah tas tangan yang berisi alat make up milik korban.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Jon Paerunan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.
“Iya, Unit Resmob telah mengamankan pelaku dan saat ini ditahan di Mapolres Tana Toraja untuk proses selanjutnya,” ujar AKP Jon Paerunan
Pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana pencurian tertuang pada pasal 363 dan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 60.000.000,- **
- Penulis: Gibran
