Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya: Hanya Ketergantungan Tinggi Dana Transfer Pemerintah Pusat
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
- print Cetak

foto: instimewa
ZONAKATA.COM – LUWU Kapasitas fiskal empat kabupaten/kota di wilayah Luwu Raya—Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Luwu Utara—dinilai masih lemah. Hal ini tercermin dari rendahnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.
Data APBD 2025 menunjukkan ketimpangan signifikan antara PAD dan total anggaran daerah. Kota Palopo mencatat PAD sekitar Rp230,26 miliar dari total APBD Rp1,030 triliun, atau sekitar 23,6 persen. Kabupaten Luwu memiliki PAD Rp238,18 miliar dari total APBD Rp1,604 triliun, setara 14,2 persen.
Sementara itu, Kabupaten Luwu Utara hanya mencatat PAD sekitar Rp119,62 miliar dengan total APBD Rp1,453 triliun, sehingga kontribusi PAD hanya 8,23 persen. Kabupaten Luwu Timur memiliki APBD terbesar, sekitar Rp2,144 triliun, dengan PAD Rp482,21 miliar atau 22,49 persen dari total APBD.
Pengamat Ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Marsuki DEA, mengatakan data tersebut mencerminkan rendahnya kemampuan fiskal daerah. Menurutnya, salah satu indikator utama kemampuan fiskal adalah rasio PAD terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang idealnya berada pada kisaran minimal 10–15 persen.
“Dengan pertumbuhan ekonomi selama tiga tahun terakhir yang trennya meningkat, rata-rata di atas pertumbuhan nasional, seharusnya kapasitas fiskal juga ikut menguat, terutama di provinsi tempat daerah tersebut berada,” ujar Prof Marsuki, Sabtu (31/1/2026).
Ia menambahkan, komposisi belanja operasional idealnya berada pada kisaran 30–40 persen agar tersedia ruang fiskal yang cukup untuk belanja pembangunan dan sektor strategis. Selain itu, daerah perlu memiliki kejelasan potensi ekonomi unggulan, seperti perkebunan, pertambangan, industri spesifik, maupun sektor jasa, yang mampu menjadi sumber pajak dan retribusi daerah.
“Data utama tersebut perlu dilihat perkembangannya minimal tiga tahun terakhir, terutama bagi daerah yang memiliki wacana pemekaran,” jelasnya.
Prof Marsuki menegaskan, secara administratif daerah yang akan dimekarkan harus memenuhi indeks kapasitas fiskal. Namun, kondisi di Luwu Raya menunjukkan masih ada daerah yang belum memenuhi syarat, seperti Kabupaten Luwu dengan rasio PAD 14,2 persen dan Kabupaten Luwu Utara yang hanya sekitar 8 persen.
Sementara itu, Pengamat Pemerintahan, M Syahrullah, menilai rendahnya proporsi PAD menunjukkan bahwa pendapatan lokal belum mampu menopang pembiayaan pembangunan secara mandiri. Ketergantungan tinggi pada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta dana bagi hasil masih menjadi ciri dominan struktur pendanaan daerah-daerah di Luwu Raya.
“Tambang yang selama ini dianggap sebagai primadona dan magnet investor ternyata tidak memberikan kontribusi maksimal ke provinsi. Selama puluhan tahun, Sulawesi Selatan hanya menerima dana bagi hasil bukan dari sektor tambangnya, melainkan dari air permukaan atau bendungan,” ungkap Syahrullah.
Ia menambahkan, kondisi fiskal seperti ini berimplikasi pada terbatasnya ruang anggaran untuk program prioritas pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta investasi infrastruktur yang berkelanjutan. Ketergantungan pada dana transfer pusat juga membuat daerah rentan terhadap perubahan kebijakan fiskal nasional.
“Sehingga jika isu daerah kaya tambang ingin memisahkan diri, hal itu tidak serta-merta membawa perubahan signifikan bagi provinsi, karena kewenangan sektor tersebut memang bukan di daerah,” pungkasnya.
- Penulis: zonakatacom
