Sekda Sulsel Tegaskan Pemekaran Luwu Raya Harus Taat Aturan, Kewenangan di Tangan Pemerintah Pusat
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
- print Cetak

ZONAKATA.COM, MAKASSAR — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan bahwa setiap wacana pemekaran wilayah, termasuk rencana pembentukan Provinsi Luwu Raya, harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi kewenangan penuh Pemerintah Pusat.
Penegasan tersebut disampaikan Jufri Rahman saat menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Terbatas bertajuk “Pemekaran Luwu Raya, Ingin?” yang digelar SulawesiPos.com di Makassar, Rabu (28/1/2026).
Dalam forum yang dihadiri tokoh masyarakat serta pemerhati kawasan Luwu Raya itu, Jufri menekankan bahwa pembentukan daerah otonom baru (DOB) tidak bisa dilakukan secara instan dan harus melalui tahapan administratif yang jelas.
“Kita lihat dulu legal standing-nya. Untuk pembentukan provinsi, syarat minimalnya adalah lima kabupaten/kota. Jadi fokus utamanya harus pada pemenuhan tahapan administrasi sesuai aturan,” ujar Jufri Rahman.
Ia menjelaskan, wilayah Tana Luwu atau Luwu Raya yang terdiri atas Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur memang memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Namun demikian, seluruh potensi tersebut tetap harus dikelola dalam koridor regulasi yang sah.
Lebih lanjut, Jufri menegaskan bahwa kewenangan pembentukan daerah otonom baru sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat, bukan pemerintah provinsi.
“Pemerintah Provinsi tidak bisa menghalangi jika Pemerintah Pusat membuka keran DOB. Jadi jangan mencurigai pemerintah seolah menghambat. Selama itu sesuai tahapan undang-undang, mari kita sabar mengikuti prosesnya, sambil berdoa,” tegasnya.
Menariknya, dalam forum tersebut Jufri Rahman secara langsung menghubungi pejabat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Percakapan itu didengar langsung oleh para tokoh yang hadir dan digunakan untuk menjelaskan secara rinci mekanisme serta prosedur pembentukan DOB sesuai regulasi nasional.
Pada kesempatan yang sama, Jufri Rahman bersama para tokoh Luwu Raya juga mengimbau masyarakat, termasuk kelompok demonstran, untuk menghentikan aksi penutupan akses di sejumlah titik perbatasan wilayah Luwu Raya.
Menurutnya, penutupan akses justru berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari terganggunya mobilitas hingga meningkatnya harga kebutuhan pokok di wilayah tersebut.(*)
- Penulis: zonakatacom
