Percobaan Pemerkosaan di Kamar Mandi Kost Jalan Serang, Pria Berhanduk Pink Ditangkap Polisi
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- print Cetak

ZONAKATA.COM — TORAJA UTARA Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara mengamankan seorang pria berinisial JT (30) atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial ABA (27).
Pelaku diamankan setelah aksinya dipergoki warga usai mencoba melakukan pemerkosaan terhadap korban di sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai rumah kost, milik mertua korban, yang terletak di Jalan Serang Lorong 4, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban hendak mandi dan berpapasan dengan pelaku di area kamar mandi. Pelaku kemudian masuk ke kamar mandi yang bersebelahan dengan kamar mandi korban.
Saat korban hendak membuka pakaian untuk mandi, pelaku secara tiba-tiba melompat melalui celah pemisah kamar mandi dan masuk ke kamar mandi korban.
Korban panik dan berusaha membuka pintu kamar mandi untuk melarikan diri, namun upaya tersebut dihalangi pelaku dengan menarik pintu dari dalam.
Pelaku kemudian memaksa korban untuk berbaring di lantai kamar mandi dan berupaya melakukan persetubuhan. Namun korban melakukan perlawanan sengit sambil berteriak meminta pertolongan.
Teriakan korban didengar oleh suaminya, NP, yang langsung berlari menuju kamar mandi. Karena pintu kamar mandi tidak dapat dibuka, NP masuk melalui kamar mandi sebelah dan melewati celah pemisah, seperti yang dilakukan pelaku sebelumnya.
NP kemudian mendapati pelaku masih memegang istrinya. Pelaku sempat dipukul dan dipaksa keluar dari kamar mandi sebelum akhirnya diamankan untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut sempat memicu kemarahan warga sekitar. Pelaku diketahui sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan petugas.
Tim Sillakku Unit Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa bersama anggota mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku, yang saat itu masih mengenakan handuk berwarna pink setengah badan.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini berada di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Bripka Simbara, Kamis (22/1/2026).
Pihak korban telah membuat laporan resmi dan meminta agar kasus tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ris/ZK
- Penulis: zonakatacom
