Senin, 20 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

  • account_circle Kifli
  • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
  • print Cetak

ZONAKATA, SIDRAP, 16 Januari 2026 — Penyidik Unit 4 Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan seorang dokter sekaligus penggiat media sosial asal Makassar, Resti Apriani, M Putriana, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus, tertanggal 15 Januari 2026. Resti Apriani dijerat Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel, tertanggal 19 Desember 2024.

Kasus ini bermula dari laporan Putri Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem daerah pemilihan Sulawesi Selatan, yang menilai Resti Apriani telah melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada 17 Desember 2024.

Dalam unggahan tersebut, Resti Apriani menuliskan narasi yang menyebut Putri Dakka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) serta menuding adanya dugaan penipuan program subsidi umrah. Narasi itu disertai kalimat bernada provokatif yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasi pribadi Putri Dakka. Penyidik menilai unggahan tersebut memenuhi unsur dugaan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Selain kasus pencemaran nama baik, Resti Apriani juga berpotensi kembali berhadapan dengan proses hukum lain. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait operasional PT Restu Haramain, sebuah travel umrah yang belakangan diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Dalam akta perusahaan Nomor 13 yang diterbitkan oleh Notaris Agung Ramadhan, SH, M.Kn di Kabupaten Pangkajene Kepulauan pada 24 Januari 2023, nama Resti Apriani tercatat sebagai Direktur dengan kepemilikan 60 persen saham.
Kasus bermula ketika pada 3 Desember 2024, PT Restu Haramain meminta Putri Dakka menyerahkan data 80 calon jamaah beserta uang muka (DP) sebesar Rp240 juta. Namun setelah diketahui travel tersebut tidak berizin, Putri Dakka membatalkan kerja sama pada 15 Desember 2024. Hingga kini, DP tersebut belum dikembalikan.

Melalui kuasa hukumnya, Putri Dakka menyatakan akan melaporkan Resti Apriani ke Polrestabes Makassar dalam waktu dekat.

Resti Apriani disebut sebagai tersangka perdana dalam rangkaian laporan pidana pencemaran nama baik yang diajukan Putri Dakka. Kuasa hukum Putri Dakka memperkirakan masih ada sejumlah pihak lain yang berpotensi menyusul sebagai tersangka. Karena kliennya juga melaporkan seorang pengacara dari Kantor Hukum Law Office Toddopuli, Makasar bernama Muh Adrianto Palla, SH, bersama Kiki Amalia, Febriani, AR, Darmawati, Surya Hadiningrat dan kawan-kawan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTL/22/I/2026/BARESKRIM. Laporan itu berkaitan dengan aksi unjuk rasa pada 10 April 2025 di depan Polda Sulawesi Selatan serta pernyataan dalam sebuah podcast media daring yang menuding Putri Dakka melakukan penipuan program subsidi umrah.

Putri Dakka membantah seluruh tuduhan penipuan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima surat somasi maupun permintaan refund secara resmi dari pihak-pihak yang mengklaim sebagai korban.
Berdasarkan data yang diterima dari penyidik, terdapat 69 nama calon jamaah yang mengaku belum diberangkatkan. Namun setelah diverifikasi, ditemukan empat orang di antaranya telah menerima refund sebelumnya. Proses refund dilakukan melalui mekanisme komunikasi dan verifikasi

Kuasa hukum Putri Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, SH, menilai serangkaian tuduhan dan serangan terhadap kliennya merupakan bagian dari black campaign yang terorganisasi dan berlatar belakang persaingan politik.
“Penghinaan dilakukan secara massif dan terstruktur dengan tujuan menjatuhkan reputasi klien kami di mata publik,” ujar Arthasasta kepada wartawan.

Putri Dakka diketahui telah lama menjalankan kegiatan sosial pemberangkatan umrah. Sejak 2022, ia rutin menggelar program Sedekah Jariyah Umrah Gratis bagi imam masjid, guru ngaji, dan masyarakat kurang mampu.
Pada 2024, ia meluncurkan program Subsidi Umrah 50 persen, di mana setiap jamaah hanya membayar Rp16 juta. Dari total 370 jamaah, dana yang masuk mencapai Rp5,9 miliar.

Pada kloter pertama periode November 2024–Februari 2025, sebanyak 140 jamaah telah diberangkatkan.

Seiring munculnya isu dan tekanan psikologis terhadap jamaah waiting list, sebanyak 159 jamaah mengajukan refund.
Hingga 2 Januari 2026, Putri Dakka telah mengembalikan dana refund sebesar ±Rp2,5 miliar. Total pengeluaran program, termasuk biaya keberangkatan dan refund, mencapai Rp6,94 miliar, sehingga Putri Dakka mengklaim telah menalangi subsidi dari dana pribadinya sebesar Rp1,2 miliar.

Terkait keterlibatan seorang advokat dalam rangkaian pernyataan publik tersebut, kuasa hukum Putri Dakka menilai tindakan yang dilakukan tidak lagi berada dalam koridor etik profesi.

“Jika pernyataan dilakukan tanpa itikad baik dan di luar kepentingan pembelaan hukum yang sah, maka imunitas advokat dapat dipandang gugur,” tegas Arthasasta. (*)

  • Penulis: Kifli

Berita Lain

  • Parepare Cetak Sejarah, Amarun Agung Hamka Dilantik Jadi Pj Sekda Termuda

    Parepare Cetak Sejarah, Amarun Agung Hamka Dilantik Jadi Pj Sekda Termuda

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Kifli
    • visibility 164
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Kota Parepare kembali mencetak sejarah dalam tatanan pemerintahan. Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid (TSM), resmi melantik Amarun Agung Hamka sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) dalam sebuah seremoni khidmat yang digelar di Auditorium BJ Habibie. Rabu, 2 Juli 2025 Pelantikan ini mencatatkan rekor baru bagi Kota Parepare. Amarun Agung Hamka, yang […]

  • 77 Tahun Hari HPRL, Gubernur Sulsel : Kita Telah Alokasikan Rp 818 Miliar di Luwu Raya

    77 Tahun Hari HPRL, Gubernur Sulsel : Kita Telah Alokasikan Rp 818 Miliar di Luwu Raya

    • calendar_month Rabu, 25 Jan 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 190
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – PALOPO Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman terus mendorong pembangunan di Luwu Raya. Hal itu sebagai komitmen dalam mewujudkan Pembangunan yang berkeadilan. Dalam beberapa tahun terakhir ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengalokasikan senilai Rp 818 Miliar lebih di Tana Luwu, yakni di Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Luwu […]

  • Silaturahmi dengan Jurnalis, TSM-MO Sampaikan Jaga Pilkada Damai dan Aman

    Silaturahmi dengan Jurnalis, TSM-MO Sampaikan Jaga Pilkada Damai dan Aman

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 255
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Parepare Tasming Hamid dan Hermanto (TSM-MO), menggelar silaturahmi dengan jurnalis di Parepare, Minggu, 6 Oktober 2024. Tasming dalam bincang-bincang santai dengan jurnalis menyampaikan terima kasih kepada media yang selama ini membantu kerja-kerja selama berkiprah di dunia politik, mulai dari duduk di DPRD Parepare selama […]

  • Gubernur Andi Sudirman Buka Musyawarah Badan Kerjasama Teknik Mesin

    Gubernur Andi Sudirman Buka Musyawarah Badan Kerjasama Teknik Mesin

    • calendar_month Rabu, 12 Okt 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 160
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman membuka acara Musyawarah Badan Kerjasama Teknik Mesin (BKS-TM) Indonesia Tahun 2022 di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Rabu 12 Oktober 2022. Andi Sudirman pun memaparkan terobosan yang dilakukan dalam Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. “Kita mendorong tata kelola Pemerintahan yang baik. Pemprov Sulsel mendorong terselenggaranya pengadaan […]

  • Kadis Pertanian Lepas Mahasiswa Magang Asal UNSRAT

    Kadis Pertanian Lepas Mahasiswa Magang Asal UNSRAT

    • calendar_month Sabtu, 6 Nov 2021
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 448
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tana Toraja, Salvius Pasang melapas 4 mahasiswa magang/PKL asal Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT), Sabtu (06/11). Kegiatan magang ini dilaksanakan dalam kurun waktu 2 minggu, terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai 3 November 2021. “Ada beberapa metode yang kami terapkan pada mahasiswa magang pada studi lapangan ini […]

  • Jelang Nataru, Polsek KPN Parepare Perketat Pengamanan dan Pengawasan Pelabuhan

    Jelang Nataru, Polsek KPN Parepare Perketat Pengamanan dan Pengawasan Pelabuhan

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 147
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare, mulai perketat pengamanan dan pengawasan di Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan. Hal tersebut di ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare, AKP Sukri Abdullah, Kamis, (12/12/2024) Menurutnya, hal tersebut menjadi langkah sigap dan kesiapsiagaan personel kepolisian dalam mengantisipasi potensi […]

expand_less