Kamis, 4 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

  • account_circle Kifli
  • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
  • print Cetak

ZONAKATA, SIDRAP, 16 Januari 2026 — Penyidik Unit 4 Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan seorang dokter sekaligus penggiat media sosial asal Makassar, Resti Apriani, M Putriana, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus, tertanggal 15 Januari 2026. Resti Apriani dijerat Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel, tertanggal 19 Desember 2024.

Kasus ini bermula dari laporan Putri Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem daerah pemilihan Sulawesi Selatan, yang menilai Resti Apriani telah melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada 17 Desember 2024.

Dalam unggahan tersebut, Resti Apriani menuliskan narasi yang menyebut Putri Dakka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) serta menuding adanya dugaan penipuan program subsidi umrah. Narasi itu disertai kalimat bernada provokatif yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasi pribadi Putri Dakka. Penyidik menilai unggahan tersebut memenuhi unsur dugaan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Selain kasus pencemaran nama baik, Resti Apriani juga berpotensi kembali berhadapan dengan proses hukum lain. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait operasional PT Restu Haramain, sebuah travel umrah yang belakangan diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Dalam akta perusahaan Nomor 13 yang diterbitkan oleh Notaris Agung Ramadhan, SH, M.Kn di Kabupaten Pangkajene Kepulauan pada 24 Januari 2023, nama Resti Apriani tercatat sebagai Direktur dengan kepemilikan 60 persen saham.
Kasus bermula ketika pada 3 Desember 2024, PT Restu Haramain meminta Putri Dakka menyerahkan data 80 calon jamaah beserta uang muka (DP) sebesar Rp240 juta. Namun setelah diketahui travel tersebut tidak berizin, Putri Dakka membatalkan kerja sama pada 15 Desember 2024. Hingga kini, DP tersebut belum dikembalikan.

Melalui kuasa hukumnya, Putri Dakka menyatakan akan melaporkan Resti Apriani ke Polrestabes Makassar dalam waktu dekat.

Resti Apriani disebut sebagai tersangka perdana dalam rangkaian laporan pidana pencemaran nama baik yang diajukan Putri Dakka. Kuasa hukum Putri Dakka memperkirakan masih ada sejumlah pihak lain yang berpotensi menyusul sebagai tersangka. Karena kliennya juga melaporkan seorang pengacara dari Kantor Hukum Law Office Toddopuli, Makasar bernama Muh Adrianto Palla, SH, bersama Kiki Amalia, Febriani, AR, Darmawati, Surya Hadiningrat dan kawan-kawan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTL/22/I/2026/BARESKRIM. Laporan itu berkaitan dengan aksi unjuk rasa pada 10 April 2025 di depan Polda Sulawesi Selatan serta pernyataan dalam sebuah podcast media daring yang menuding Putri Dakka melakukan penipuan program subsidi umrah.

Putri Dakka membantah seluruh tuduhan penipuan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima surat somasi maupun permintaan refund secara resmi dari pihak-pihak yang mengklaim sebagai korban.
Berdasarkan data yang diterima dari penyidik, terdapat 69 nama calon jamaah yang mengaku belum diberangkatkan. Namun setelah diverifikasi, ditemukan empat orang di antaranya telah menerima refund sebelumnya. Proses refund dilakukan melalui mekanisme komunikasi dan verifikasi

Kuasa hukum Putri Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, SH, menilai serangkaian tuduhan dan serangan terhadap kliennya merupakan bagian dari black campaign yang terorganisasi dan berlatar belakang persaingan politik.
“Penghinaan dilakukan secara massif dan terstruktur dengan tujuan menjatuhkan reputasi klien kami di mata publik,” ujar Arthasasta kepada wartawan.

Putri Dakka diketahui telah lama menjalankan kegiatan sosial pemberangkatan umrah. Sejak 2022, ia rutin menggelar program Sedekah Jariyah Umrah Gratis bagi imam masjid, guru ngaji, dan masyarakat kurang mampu.
Pada 2024, ia meluncurkan program Subsidi Umrah 50 persen, di mana setiap jamaah hanya membayar Rp16 juta. Dari total 370 jamaah, dana yang masuk mencapai Rp5,9 miliar.

Pada kloter pertama periode November 2024–Februari 2025, sebanyak 140 jamaah telah diberangkatkan.

Seiring munculnya isu dan tekanan psikologis terhadap jamaah waiting list, sebanyak 159 jamaah mengajukan refund.
Hingga 2 Januari 2026, Putri Dakka telah mengembalikan dana refund sebesar ±Rp2,5 miliar. Total pengeluaran program, termasuk biaya keberangkatan dan refund, mencapai Rp6,94 miliar, sehingga Putri Dakka mengklaim telah menalangi subsidi dari dana pribadinya sebesar Rp1,2 miliar.

Terkait keterlibatan seorang advokat dalam rangkaian pernyataan publik tersebut, kuasa hukum Putri Dakka menilai tindakan yang dilakukan tidak lagi berada dalam koridor etik profesi.

“Jika pernyataan dilakukan tanpa itikad baik dan di luar kepentingan pembelaan hukum yang sah, maka imunitas advokat dapat dipandang gugur,” tegas Arthasasta. (*)

  • Penulis: Kifli

Berita Lain

  • Sebanyak 463 CPNS  Kota Makassar Terima SK Dari Walikota

    Sebanyak 463 CPNS Kota Makassar Terima SK Dari Walikota

    • calendar_month Selasa, 16 Apr 2019
    • account_circle Gibran
    • visibility 125
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Sebanyak 463 CPNS Pemerintah Kota Makassar berkumpul di ruang Sipakalebbi, Balaikota Makassar, Senin (15/4). Mereka hadir dalam rangka penandatanganan dan penyerahan secara simbolik SK CPNS Pemerintah Kota Makassar 2018. Sebelum menandatangani SK CPNS, Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto memberikan pengarahan kepada CPNS yang telah dinyatakan lulus. Walikota berharap CPNS yang lulus bisa […]

  • Puluhan Sopir Lintas Daerah di Wajo Mendapat Bantuan Sembako dari Wagub

    Puluhan Sopir Lintas Daerah di Wajo Mendapat Bantuan Sembako dari Wagub

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2020
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 155
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – WAJO Puluhan masyarakat Wajo yang berprofesi sebagai sopir angkutan lintas daerah mendirikan sebuah posko. Melalui posko itu mereka menyampaikan unek-uneknya terkait dampak yang dialami selama pendemi Covid-19 lewat spanduk Spanduk yang bertuliskan “Perwakilan Sengkang-Makassar dan para sopir membutuhkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Wajo atas terdampaknya pandemi Covid-19” yang terpampang didepan tempat mangkal mereka. […]

  • Terungkap! Bunker Narkoba Diduga Berada di Kampus UNM Parangtambung

    Terungkap! Bunker Narkoba Diduga Berada di Kampus UNM Parangtambung

    • calendar_month Sabtu, 10 Jun 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 498
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Isu kampus yang terdapat tempat penyimpanan narkoba atau bunker narkoba di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terungkap. Bunker tersebut diduga kuat berada di area kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Parang Tambung. Hal itu terungkap setelah polisi melakukan pemasangan garis polisi di sekretariat Fakultas Bahasa dan Sastra UNM Makassar, Jumat (9/6/2023) malam yang […]

  • dr. Budhi Karoma Resmi Maju sebagai Calon Ketua KONI Toraja Utara

    dr. Budhi Karoma Resmi Maju sebagai Calon Ketua KONI Toraja Utara

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Gibran
    • visibility 254
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA   dr. Budhi Karoma resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Toraja Utara periode 2025-2029. Ia menjadi pendaftar pertama dalam proses penjaringan yang berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Rantepao pada Jumat (14/2/2025). Didampingi sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor), dr. Budhi menyerahkan berkas pencalonannya langsung kepada panitia penjaringan dan […]

  • Sinergitas Pemprov Sulsel dan KPK Terlihat Saat Monev MCP Tahun 2020

    Sinergitas Pemprov Sulsel dan KPK Terlihat Saat Monev MCP Tahun 2020

    • calendar_month Jumat, 27 Nov 2020
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 133
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR KPK mengadakan Rapat Koordinasi Monitoring Control for Prevention (MCP) Sulsel, Kamis 26 November 2020. Pertemuan ini di tekankan pada monitoring dan evaluasi, di Moderatori Roro Wide. MCP yang dilaksanakan secara virtual, dihadiri Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Dalam monev itu, Dian Patria selaku Kasatgas Wilayah 8 Korsupgah KPK memyampaikan beberapa hal mengenai […]

  • PAM Tirta Karajae Parepare Siapkan Mobil Tangki Siaga Selama Ramadhan

    PAM Tirta Karajae Parepare Siapkan Mobil Tangki Siaga Selama Ramadhan

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 121
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Perumda Air Minum (PAM) Tirta Karajae melakukan berbagai upaya untuk memastikan kelancaran distribusi air bersih selama bulan Ramadhan 2024. Termasuk perubahan pola pemakaian air pada saat jam puncak dan strategi untuk menjaga pasokan air bersih hingga antisipasi gangguan distribusi menjadi perhatian. “ada perubahan puncak pemakaian, petugas instalasi dan distribusi telah mengatur dan […]

expand_less