Kasus Bibit Nanas, Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejati
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 18 Des 2025
- print Cetak

Bahtiar Baharuddin (foto Istimewa)
ZONAKATA.COM – MAKASSAR Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 10 jam oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Rabu (17/12/2025).
Bahtiar tiba di Kantor Kejati Sulsel sekitar pukul 09.00 WITA dan baru meninggalkan ruang pemeriksaan pada malam hari.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pemeriksaan terhadap Bahtiar dilakukan untuk mendalami peran, kebijakan, serta proses pengambilan keputusan selama masa jabatannya.
“Tim penyidik mengajukan pertanyaan mendalam terkait proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan distribusi bibit nanas yang menjadi program unggulan pada masa kepemimpinan beliau. Saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi,” ujar Soetarmi.
Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, di antaranya Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel di Kompleks Kantor Gubernur, kantor rekanan proyek di Kabupaten Gowa, hingga kantor penyedia bibit di Bogor dan Subang, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi, mulai dari pejabat dinas, pihak swasta selaku rekanan, hingga kelompok tani penerima bantuan di beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan.
Meski demikian, Kejati Sulsel belum menetapkan tersangka. Penyidik masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari instansi berwenang.
“Penyidik terus melakukan pendalaman dan melengkapi seluruh alat bukti, termasuk memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui secara detail proyek ini,” kata Soetarmi.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan profesional. Penetapan tersangka disebut tidak menutup kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap.
Proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar ini diduga diselewengkan melalui mark-up anggaran, ketidaksesuaian jumlah bibit, serta distribusi yang tidak transparan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.*
- Penulis: zonakatacom
