Eksekusi Tongkonan Ka’pun Dinilai Mengabaikan Nilai Budaya dan Ada Kejanggalan Prosedur
- account_circle Risna
- calendar_month Kamis, 11 Des 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Pihak keluarga Tongkonan Ka’pun di Kecamatan Kurra, Tana Toraja, Sulawesi Selatan kembali menyuarakan pencarian keadilan setelah eksekusi lahan dilakukan pada Jumat 5 Desember 2025.
Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum HK & Associates, keluarga mempersoalkan berbagai kejanggalan dalam proses eksekusi yang dinilai mengabaikan nilai budaya dan menerobos prosedur hukum.
Menurut pihak keluarga dan kuasa hukum, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran administratif serta tindakan yang melampaui kewenangan dalam pelaksanaan eksekusi.
Kuasa hukum Hendrik Kusnianto menjelaskan bahwa temuan tersebut telah dilaporkan kepada lembaga-lembaga pengawas yang berwenang karena peristiwa ini menimbulkan gejolak sosial, budaya, dan kemanusiaan, serta menyangkut hak keperdataan dan nilai adat masyarakat Toraja yang melekat pada bangunan Tongkonan Ka’pun.
Hendrik mengungkapkan bahwa pada 4–5 Desember 2025 pihaknya telah mengambil berbagai langkah hukum. Pada 5 Desember, tim kuasa hukum melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran prosedur saat eksekusi berlangsung.
Padahal, pada 4 Desember yang sebelumnya dijadwalkan sebagai hari pelaksanaan eksekusi, masih terdapat upaya perlawanan aktif dari pihak Tongkonan Ka’pun di persidangan. Eksekusi tidak dilakukan pada hari itu, namun indikasi persiapan tetap terlihat.
Ia menegaskan bahwa laporan mereka mengacu pada dugaan pelanggaran administratif dan substantif, seperti tidak adanya surat pemberitahuan eksekusi minimal H-3, tidak adanya pemberitahuan ulang, tidak adanya panggilan resmi tambahan kepada para pihak, serta tidak dipenuhinya standar pelaksanaan eksekusi yang lazim diterapkan.
Perubahan jadwal eksekusi tanpa pemberitahuan resmi juga dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum. Selain itu, objek yang dieksekusi disebut tidak termasuk dalam pokok perkara yang menjadi dasar putusan inkracht, sehingga berpotensi menjadi tindakan ultra petita dan melampaui batas putusan.
Hendrik menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak sesuai dengan penetapan Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan dugaan cacat formil.
Ia juga mengingatkan bahwa pada 5 Agustus 2024, objek perkara tersebut telah dieksekusi secara sukarela oleh pihak termohon, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makale. Meski disebut terdapat sejumlah kejanggalan, eksekusi saat itu tetap dinyatakan berhasil, namun PN Makale kembali melakukan eksekusi pada 5 Desember 2025 terhadap objek yang dinilai bukan merupakan objek perkara.
Upaya kuasa hukum untuk meminta klarifikasi kepada PN Makale pada hari eksekusi tidak membuahkan hasil. Pengadilan tetap melaksanakan eksekusi meski proses perlawanan dengan nomor perkara 222/Pdt.Bth/2025/PN Mak masih berjalan dan sedang memasuki agenda replik.
Tidak adanya jawaban dari pihak pengadilan menjadi salah satu faktor yang menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan dan kewenangan PN Makale dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.
Kuasa hukum menilai pelaksanaan eksekusi pada 5 Desember 2025 dilakukan dengan konflik kepentingan, cacat administrasi, serta tidak berdasar hukum.
Bahkan, tindakan aparat dinilai melanggar hak-hak masyarakat adat Toraja di Ratte Kurra dan hak asasi manusia karena eksekusi disebut dilakukan secara represif menggunakan gas air mata, peluru karet, serta adanya pemukulan terhadap perempuan dan orang tua.
Pasca eksekusi, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perlawanan yang kini masih berjalan di PN Makale. Menurut Hendrik, aturan seharusnya menunda eksekusi ketika perlawanan masih berlangsung.
Ia pun mempertanyakan dasar pertimbangan Ketua PN Makale yang tetap melaksanakan eksekusi meski proses hukum belum selesai. Temuan di lapangan telah diidentifikasi dan dilaporkan kepada pihak berwenang untuk menilai dugaan excessive use of power dan abuse of power.
Pihak kuasa hukum Tongkonan Ka’pun mendesak Badan Pengawas MA dan Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran prosedural dan administratif tersebut.
Mereka berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tetap menghormati hak-hak konstitusional klien. Hendrik menegaskan bahwa pihaknya akan terus menempuh langkah hukum yang diperlukan demi mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam proses eksekusi.
Press release ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Tongkonan Ka’pun sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan informasi yang akurat kepada publik serta menegaskan langkah hukum yang telah ditempuh.**
- Penulis: Risna
