Jalankan Amanah Tiga Pilar, Polisi Gencar Turun ke Lembang-Lembang Pantau Penggunaan Dana Desa
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 15 Agt 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Sebagai implementasi tindak lanjut Tiga Pilar Jaga Desa pihak Polres mulai gencar turun ke Lembang Lembang dalam rangka memonitoring pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Lembang.
Seperti yang dilakukan Kapolsek Saluputti Iptu Martinus Pararuk bersama Bhabinkamtibmas Bripka Maxy Palan yang langsung turun mengecek pembangunan jalan rabat beton di Lembang Buri’, Kecamatan Rembon, Tana Toraja. Sabtu ( 10/8).

Jalan rabat beton itu akan menghubungkan dusun Rimbua’ ke dusun Tombang yang menelan anggaran sebesar Rp. 214.916.000,-. Kepada TPK Lembang Buri, Aris Layuk, Kapolsek mengingatkan agar pekerjaan itu mengacu kepada RAB yang sudah di setujui oleh Tim Verifikasi.
Seperti halnya di Lembang Buntu Tagari, Kecamatan Dende Piongan Napo, Toraja Utara. Bhabinkamtibmas Brigpol Amzal Manuel bersama Babinsa Koptu Bakri langsung turun memonitoring pekerjaan rabat beton di dusun Bamba, Rabu
14 Agustus 2019.

Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat turun kelokasi kegiatan sebagai perwakilan tiga pilar turun untukmencocokkan fakta yang ada di lapangan berdasarkan dengan RAB yang ada.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp. 320.294.000,- dengan volume 327x3x0,15 m di kerjakan sekitar 50 orang dengan besaran upah (HOK) Rp.140.000 /orang untuk laki-laki dan Rp.70.000/orang untuk pekerja perempuan.
Sementara di Lembang Tonga Riu, Kecamatan Sesean Suloara’, Toraja Utara Bhabinkamtibmas Polsek Sesean, Erich Aldes yang turun memantau pembangunan gedung posyandu, Rabu (14/8) menemukan sedikit kejanggalan.
Pasalnya pembangunan gedung posyandu Tonga Riu dengan volume pekerjaan 4,5 m x 4 m menelan anggaran sebesar Rp.89.870.500,- yang bersumber dari ADD tahun 2019.

Dalam papan informasi itu tertera rincian biaya sebesar Rp.89.870.500, biaya fisik Rp. 52.361.500, biaya upah (HOK) Rp.34.815.000
serta biaya operasional TPK sebesar Rp.2.694.000,-.
Kejanggalan terlihat dari biaya fisik hampir sama dengan biaya upah atau HOK. Padahal dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018, besaran biaya upah kerja atau HOK di patok hanya 30% dari total anggaran atau hanya berkisar Rp.26.961.150,-
Hal tersebut telah dijelaskan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tana Toraja Andi Ardi Aman yang mengatakan jika biaya upah kerja hanya dipatok 30% dari total anggaran pekerjaan.
“Dalam aturan pelaksanaan ADD yang tertuang pada Permendagri No. 20 Tahun 2018, besaran biaya upah kerja atau HOK di patok hanya 30% dari total anggaran dan tidak boleh lebih. Jika biaya HOK hampir sama dengan biaya fisik dari pekerjaan itu maka patut diduga telah terjadi penyelewengan atas dana desa itu. Ini jelas melanggar,” jelas Andi Ardi Aman.
Dikatakan bahwa anggaran upah kerja (HOK) itu harus terserap semua untuk masyarakat, agar dapat meningkatkan penghasilan dan mengurangi pengangguran. Bila ada kelebihan anggaran HOK maka itu dijadikan silva bagi Lembang tersebut. **
erwin
- Penulis: zonakatacom
