UPT Bapenda Sulsel Tertibkan Pajak Kendaraan di Tana Toraja, 11 Kendaraan Langsung Lunasi Tunggakan
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Sulawesi Selatan Wilayah Tana Toraja menggelar kegiatan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Selasa (25/11/2025). Penertiban berlangsung di Batupapan, poros Makale–Rembon.
Penertiban ini melibatkan Jasa Raharja Tana Toraja, Satlantas Polres Tana Toraja, serta BPKPD Kabupaten Tana Toraja. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 25 kendaraan yang belum melunasi PKB, terdiri dari 4 kendaraan roda dua dan 7 kendaraan roda empat.
Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Tana Toraja, Jayady, menjelaskan bahwa dari total kendaraan yang terjaring, hanya 11 unit yang langsung melakukan pembayaran tunggakan di lokasi.
Pembayaran tersebut menghasilkan penerimaan sebesar Rp 18.743.166. Sementara itu, pemilik kendaraan lainnya membuat surat pernyataan untuk melunasi kewajiban PKB mereka di Kantor Samsat Tana Toraja.
Jayady juga mengingatkan bahwa Bapenda Sulsel masih menjalankan program diskon atau pengurangan denda PKB yang berlaku hingga 30 November 2025. Program ini memberi keringanan bagi wajib pajak untuk membayar tunggakan tanpa dikenai denda keterlambatan.
Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir.
“Ini momentum terbaik untuk melunasi kewajiban PKB. Manfaatkan diskon yang diberikan Pemerintah Provinsi sebelum tanggal 30 November,” ujarnya.
- Penulis: zonakatacom
