Pengadaan Bibit Nanas Rp 60 Miliar di Era PJ Bahtiar Diselidiki, Kejati Sulsel Lakukan Penggeledahan
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
- print Cetak

Bahtiar Baharuddin (foto Istimewa)
ZONAKATA.COM – MAKASSAR Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.
Proyek senilai sekitar Rp 60 miliar itu bergulir pada masa kepemimpinan PJ Gubernur Bahtiar Baharuddin.
Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor TPHBun di Jalan Amirullah, Makassar. Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel yang dipimpin Aspidsus Rachmat Supriady menyasar empat ruangan strategis: ruang Kepala Dinas, ruang Sekretaris, ruang Kepala Bidang Pangan Hortikultura, serta Sub Bagian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, tim menyita sejumlah dokumen penting, mulai dari kontrak kerja, berkas pencairan anggaran, laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi, hingga perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pengadaan bibit nanas tahun 2024.
Setelah dari TPHBun, penggeledahan dilanjutkan ke Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel di kompleks Kantor Gubernur.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa penyidik menelusuri dokumen usulan kegiatan, alur pencairan anggaran, serta distribusi bibit sebagai upaya penguatan alat bukti.
Hingga kini, sekitar 10 orang dari unsur dinas, rekanan, hingga pihak terkait lainnya telah dimintai keterangan. Namun Kejati Sulsel menegaskan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Plt Kepala Dinas Kominfo, Andi Winarno Eka Putra, menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan siap membantu penyidik bila diperlukan.
“Kami sudah mendengar informasi tersebut, dan tentu Pemprov menghargai proses hukum yang berjalan,” ujarnya singkat.*
- Penulis: zonakatacom
