Bupati Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Bangunan Tanpa Izin di Toraja Utara
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong menegaskan bahwa bangunan tanpa izin maupun aktivitas ilegal di Kabupaten Toraja Utara tidak akan lagi diberi toleransi.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang digelar di Art Center Rantepao, Senin (17/11/2025).
“Jika batas waktu telah diberikan namun tetap diabaikan, Satpol PP akan bertindak. Kita ingin Toraja Utara tertata, legal, dan membawa berkat bagi masyarakat,” tegasnya.
Bupati Frederik juga menekankan bahwa kebijakan terkait PBG harus dijalankan dengan tetap memberikan solusi yang memudahkan masyarakat, namun tetap berada dalam koridor aturan.
“Ada insentif bagi masyarakat yang melakukan pembayaran sesuai ketentuan. Semakin tertib, semakin besar insentifnya. Jika ada kendala, kita perbaiki bersama. Bila bottleneck ada di PU, segera diselesaikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa regulasi dapat disesuaikan apabila sudah tidak relevan, namun penyesuaian tersebut tetap harus mengutamakan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita tidak boleh terpaku pada aturan tanpa memberi solusi. Aturan kita patuhi, tetapi jalan keluarnya juga harus ada. Jangan sampai masyarakat terbebani. Yang penting, kita beri kepastian hukum dan ketegasan,” lanjutnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, para kepala perangkat daerah terkait, camat, lurah, serta kepala lembang se-Kabupaten Toraja Utara.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silambi, menekankan pentingnya kesadaran dan rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan aturan PBG maupun PBB.
“Tidak ada kesetiaan dalam ketakutan. Yang ada hanya rasa takut. Kesetiaan hadir dari ketulusan hati menjalankan tanggung jawab bagi daerah,” ujarnya.
Andrew meminta seluruh jajaran hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan lembang untuk bekerja sesuai target serta memastikan masyarakat memahami pentingnya pengurusan izin bangunan dan kewajiban pembayaran PBB.
“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab demi pembangunan daerah dan generasi yang akan datang,” tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian teknis mengenai batasan regulasi yang harus dipatuhi masyarakat, sanksi atas bangunan tanpa izin, serta mekanisme penanganan PBB dari tingkat kecamatan hingga lembang.
Para OPD terkait, camat, lurah, serta kepala lembang diminta untuk menyebarluaskan informasi ini kepada warga agar pemahaman mengenai aturan bangunan dan kewajiban perpajakan dapat diterapkan secara tepat.
Risna
- Penulis: zonakatacom
