Gubernur Sulsel Perintahkan BKD Tinjau PTDH Dua ASN Lutra: Demi Asas Keadilan dan Kemanusiaan
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas keadilan dan kemanusiaan dalam penanganan kasus dua aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Luwu Utara, yakni Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pasca putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) RI.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Gubernur Andi Sudirman telah memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap status kepegawaian keduanya, termasuk menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA.
Selain itu, Gubernur juga mendorong revisi Petunjuk Teknis (Juknis) BKN RI terkait mekanisme pencabutan rekomendasi pemberhentian ASN.
“Kami telah memerintahkan Kepala BKD untuk segera meninjau PTDH terhadap dua guru kami, Bapak Abdul Muis dan Rasnal. Termasuk memberikan pendampingan hukum dalam upaya Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung serta mengusulkan revisi Juknis BKN terkait pencabutan rekomendasi pemberhentian PNS,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib ASN yang masih berjuang mencari keadilan melalui jalur hukum.
“Semoga upaya kami dalam memulihkan status kepegawaian kedua guru tersebut melalui prosedur dan jalur hukum mendapat hasil sesuai harapan bersama dari MA maupun BKN,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding membenarkan pihaknya telah menerima instruksi langsung dari Gubernur. Menurutnya, Pemprov Sulsel akan memfasilitasi segala upaya hukum yang bisa ditempuh untuk membantu kedua ASN tersebut, tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Pak Gubernur sudah memerintahkan kami untuk membantu memfasilitasi dua ASN, Pak Rasnal dan Pak Muis. Intinya, Pemprov hadir untuk membantu dengan tetap berpegang pada hukum dan rasa keadilan,” kata Erwin.
Ia menambahkan, pemberhentian ASN yang telah divonis berkekuatan hukum tetap merupakan langkah administratif, bukan penghukuman moral.
“Apapun hasil proses hukum nanti, Pemprov akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip kami tetap: adil, transparan, dan berlandaskan kemanusiaan,” tutupnya. (*)
- Penulis: zonakatacom
