DPRD dan Pemkab Toraja Utara Setujui Perubahan APBD 2025 Sebesar Rp1,08 Triliun
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
- print Cetak

foto Istimewa
ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Senin (29/9/2025).
Rapat dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong, Wakil Bupati Andrew Branch Silambi, serta Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Salvius Pasang.
Paripurna tersebut juga diikuti oleh anggota DPRD dan jajaran perangkat daerah.
Agenda dalam rapat paripurna meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, pendapat akhir fraksi-fraksi, persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten, penyampaian pendapat akhir dari Bupati, serta penandatanganan dokumen persetujuan.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan DPRD yang telah ikut serta dalam proses pembahasan hingga disetujuinya Ranperda Perubahan APBD 2025.
Ia menegaskan bahwa perubahan anggaran ini bukan hanya bersifat teknis, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengakomodasi aspirasi politik dari DPRD.
Bupati menyebutkan bahwa sebanyak 31 program aspirasi anggota DPRD kembali dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025 setelah melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Selain itu, Bupati juga menyoroti isu tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TGR) yang menjadi perhatian DPRD.
Pemerintah daerah, katanya, terus melakukan penelusuran terhadap pihak penyedia jasa yang terkait dan memastikan bahwa proses penyelesaiannya berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dalam nota keuangan yang disampaikan, total APBD Perubahan Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1,083 triliun lebih.
Pendapatan daerah direncanakan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp71,93 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp992,25 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp19,15 miliar.
Hingga 29 September 2025, realisasi PAD telah mencapai 63 persen dari target Rp71 miliar, yang dinilai sebagai capaian positif dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Persetujuan Ranperda ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 180 ayat (1), dokumen hasil persetujuan akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD Perubahan 2025.
Risna
- Penulis: zonakatacom
