Keberpihakan Presiden kepada Petani: Pemerintah Batasi Impor Ubi Kayu dan Etanol
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Senin, 22 Sep 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – JAKARTA Perjuangan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sejak Januari 2025 dalam membela nasib petani singkong dan tebu membuahkan hasil.
Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) pada 19 September 2025 yang memperketat impor ubi kayu (singkong), tepung tapioka, dan etanol.
Kebijakan ini menjadi solusi atas krisis harga yang dialami petani, sekaligus menjamin penyerapan hasil panen dalam negeri dan menjaga stabilitas harga komoditas strategis.
Krisis harga singkong mencuat sejak Januari 2025 akibat banjir impor tepung tapioka yang membuat panen lokal tidak terserap. Harga singkong jatuh ke Rp600–700/kg, jauh di bawah biaya produksi Rp740/kg.
Hal ini memicu aksi ribuan petani dari tujuh kabupaten di Lampung pada 23 Januari 2025, menuntut harga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) sebesar Rp1.400/kg.
Mentan Amran segera merespons dengan mengecam importir yang lebih memilih produk luar.
“Kami minta kepada importir, jangan zalimi petani,” tegasnya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengonfirmasi bahwa impor memang menjadi penyebab utama anjloknya harga.
Dalam pertemuan 31 Januari 2025, Mentan Amran mengumpulkan petani dan pelaku industri guna mencari solusi. Ia menegaskan komitmennya: “Aku beresin.”
Lampung sebagai sentra produksi singkong nasional (70% produksi nasional, senilai Rp50 triliun) menjadi wilayah paling terdampak.
Impor membuat industri lebih memilih bahan baku murah dari luar negeri, dengan potongan harga hingga 60% dari harga lokal, membuat petani sulit untung.
Pada 9 September, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan sejumlah kepala daerah menemui Mentan Amran di Jakarta, menyampaikan bahwa impor berlebih mengancam kesejahteraan petani.
Puncaknya terjadi pada 19 September 2025. Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Mentan Amran mengumumkan larangan terbatas (Lartas) impor tepung tapioka, sesuai arahan Presiden Prabowo.
“Atas arahan Bapak Presiden, kalau produksi dalam negeri cukup, impor ditiadakan,” ujarnya.
Malam harinya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani dua regulasi penting:
-
Permendag No. 31/2025 (amandemen Permendag 18/2025): Mengatur impor ubi kayu dan turunannya (seperti tapioka) melalui sistem Persetujuan Impor (PI). Hanya pemegang API-P yang dapat mengimpor, dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian atau berdasarkan Neraca Komoditas. Tujuannya: melindungi petani singkong.
-
Permendag No. 32/2025 (amandemen Permendag 20/2025): Memperketat impor etanol untuk menjaga harga molases, melindungi petani tebu, dan mendukung program swasembada gula serta energi hijau.
Kedua regulasi mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan. Menteri Perdagangan mengatakan kebijakan ini bertujuan memastikan keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan petani.
“Kebijakan ini menjamin kepentingan industri terpenuhi dan petani singkong serta tebu terlindungi,” terang Budi
Kebijakan ini disambut antusias oleh petani. Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), Dasrul Aswin, menyatakan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo dan Mentan Amran.
“Jika impor dihentikan, hasil panen kami terserap industri, harga stabil, dan petani sejahtera,” ujarnya.
Mentan Amran juga menargetkan peningkatan produktivitas hingga 70 ton/ha, pembangunan pabrik berbasis BUMN, serta penguatan industri hilir singkong nasional.
Ia menekankan pentingnya pengawasan impor dan optimalisasi produksi lokal sebagai kunci keberlanjutan kebijakan ini.
“Kita kawal regulasi tata niaga singkong. Petani untung, industri tidak dirugikan,” tegasnya.
Kebijakan pembatasan impor ini menegaskan keberpihakan Presiden Prabowo terhadap petani, melalui koordinasi lintas kementerian yang dipimpin Mentan Amran.
Pemerintah kini fokus memastikan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kesejahteraan petani, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemandirian ekonomi nasional.*
- Penulis: zonakatacom
