LSM Gerak Desak Pemkab Mamasa Tindaklanjuti Kewajiban PT KHBL Terkait Bagi Hasil Getah Pinus
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
- print Cetak

foto istimewa
ZONAKATA.COM – MAMASA Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, menerima audiensi dari perwakilan LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) DPC Mamasa di ruang kerjanya pada Kamis (18/09/2025).
Pertemuan ini digelar sebagai respons atas desakan LSM Gerak agar Pemerintah Daerah Mamasa memastikan PT. KHBL menunaikan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama (PKS) terkait bagi hasil pengelolaan hasil hutan bukan kayu, khususnya getah pinus.
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua LSM Gerak Mamasa, Andi Waris Tala (AWT). Dalam pertemuan, Waris menegaskan bahwa hingga kini PT KHBL belum sepenuhnya memenuhi kewajiban bagi hasil yang menjadi hak Pemda dan masyarakat.
“Kami meminta Pemda Mamasa untuk mendesak PT KHBL agar menyelesaikan kewajibannya sesuai perjanjian kerja sama. Selain itu, perusahaan juga harus menunjukkan legalitas perizinan dari Kementerian Kehutanan RI terkait pengelolaan hasil hutan bukan kayu,” tegas Andi Waris.
Selain soal bagi hasil, Waris juga menyoroti aspek legalitas perusahaan. Ia menyebut, aktivitas PT KHBL di wilayah Mamasa diduga belum sepenuhnya dilengkapi izin resmi atau legalitas usaha sebagaimana diatur oleh regulasi kehutanan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Welem Sambolangi menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepedulian LSM Gerak terhadap pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Mamasa.
“Saya berterima kasih kepada LSM Gerak yang telah menyuarakan aspirasi demi kemajuan daerah ini. Aspirasi ini akan kami tindak lanjuti. Saya juga akan mengundang pihak-pihak terkait untuk memastikan kejelasan masalah ini,” ujar Welem.
Ia memastikan bahwa Pemkab Mamasa akan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai kewenangan, guna menjaga hak dan kepentingan daerah serta masyarakat atas pemanfaatan sumber daya hutan.*
- Penulis: zonakatacom
