Nepal dan Nesya Terima Santunan Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Nepal (7 thn) dan Nesya (5 thn), dua bersaudara yang menjadi ahli waris dari almarhumah Selviana Lobo, korban kecelakaan truk di Sareale, menerima santunan sebesar Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan santunan dilakukan dalam acara syukuran Hari Jadi Toraja Utara ke-17 yang digelar di Lapangan Bakti, Kecamatan Rantepao, Senin 21 Juli 2025.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, didampingi Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, serta pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toraja, Sulis
Dalam kesempatan itu, Nepal dan Nesya didampingi oleh Kepala Lembang Tampan Bonga, Imanuel Arung Tanga, beserta istri.
Diketahui, kecelakaan tragis terjadi pada Sabtu 12 Juli 2025 di To’ Nanakan, wilayah Sareale, Kecamatan Tikala.
Sebuah truk bak terbuka yang mengangkut sekitar 20 orang sepulang dari acara adat Rambu Solo di Lo’ko Uru, Kecamatan Rindingallo, hilang kendali akibat tikungan tajam dan curam yang diperparah oleh batu besar sisa longsoran di pinggir jalan.
Truk tersebut kemudian jatuh dan menewaskan delapan orang.
Empat korban meninggal di tempat, tiga orang meninggal saat dirawat di RS Elim Rantepao, dan satu orang meninggal dunia di rumah sakit rujukan di Makassar.
Selain itu, sembilan orang mengalami luka berat dan sejumlah lainnya luka ringan.
Nepal dan Nesya mengalami kehilangan yang mendalam. Dalam kecelakaan itu, mereka kehilangan ibu, kakek, dan nenek mereka secara bersamaan.
Ketiganya sempat dilarikan ke rumah sakit namun tidak tertolong. Tragisnya lagi, ayah mereka telah lebih dulu meninggal dunia sekitar dua tahun lalu. Kini, keduanya menjadi yatim piatu.
Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diberikan kepada Nepal dan Nesya. Anak dari almarhum Aris Tangkelembang, yang juga menjadi korban kecelakaan tersebut, turut menerima santunan.
“Ada enam ahli waris yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, dua di antaranya merupakan korban kecelakaan truk,” ujar staf BPJS Ketenagakerjaan, Didiyanti.
Ia menjelaskan bahwa para penerima santunan merupakan ahli waris dari pekerja yang telah terdaftar aktif selama kurang lebih satu tahun.
“Program santunan ini merupakan bentuk jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, yang menjadi penopang awal bagi keluarga yang ditinggalkan dan sedang menghadapi masa sulit,” lanjutnya.
Selain ahli waris korban kecelakaan truk, empat penerima santunan lainnya adalah keluarga dari dua pekerja rentan Pemkab Toraja Utara, satu anggota BPL Lembang Batu Lotong, dan satu anggota Korpri.
Risna
- Penulis: zonakatacom
