Setiap lokasi diperiksa untuk memastikan legalitas usaha. THM yang terbukti tidak memiliki izin langsung ditindak dengan penyegelan, pemalangan pintu, hingga pencopotan atribut usaha.
Kegiatan ini melibatkan unsur gabungan dari Satpol PP, DPMPTSP, DPUTR, Disperindag, DLH, Kesbangpol, serta aparat TNI-Polri dan Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Penertiban dilakukan secara tertib dan kondusif tanpa perlawanan berarti dari pengelola tempat usaha.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat, organisasi perempuan, dan sejumlah ormas yang mengaku resah dengan maraknya aktivitas THM ilegal di lingkungan mereka.
Tak hanya soal izin, keberadaan THM liar juga dinilai mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman sosial. Karena itu, penertiban ini menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Penegakan ini kami harap bisa memberi efek jera. Kita ingin menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua warga,” ujar salah satu pejabat dalam tim.
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menegaskan komitmennya untuk terus membangun wilayah yang MASERO – Maju, Sejahtera, dan Religius.

