Dishub Enrekang Mulai Aktifkan Pos Pembatasan Muatan Kendaraan
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Senin, 9 Jun 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – ENREKANG Dinas Perhubungan Kabupaten Enrekang mulai mengaktifkan Pos Pengawasan Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Barang di ruas jalan Poros Cakke-Baraka, Kecamatan Anggeraja, Senin (9/6/2025).
Pos pengawasan yang dijaga oleh petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Enrekang Nomor 420/SE/DISHUB/IV/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Barang.
Plt Kepala Dinas Perhubungan, Haming, menjelaskan bahwa pos pengawasan ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi kepada para sopir dan pengusaha angkutan barang agar tidak melebihi batas muatan saat melintasi jalur tersebut.

“Pada tahap awal ini, kegiatan masih bersifat sosialisasi. Namun, jika setelah sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan bersama dengan Satlantas Polres Enrekang,” ujar Haming.
Ia menambahkan bahwa salah satu penyebab utama kerusakan jalan di wilayah Enrekang adalah kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas daya dukung jalan.
“Surat edaran ini diterbitkan karena kerusakan jalan terjadi lebih cepat dari seharusnya,” lanjutnya.
Jalan-jalan di Kabupaten Enrekang umumnya dibangun di atas tanah yang relatif labil.
Meskipun konstruksi jalan sudah sesuai standar, kerusakan akan terjadi lebih cepat jika terus dilewati oleh kendaraan dengan muatan berlebih.
Surat Edaran Bupati tersebut mengatur batas maksimal muatan kendaraan angkutan barang sebesar 8 ton MST (Muatan Sumbu Terberat).
Secara teknis, kendaraan dengan dua sumbu hanya diperbolehkan memiliki berat total (kendaraan dan muatan) maksimal 12 ton, sedangkan untuk kendaraan dengan tiga sumbu batas maksimalnya adalah 20 ton.
Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, berharap keberadaan Pos Pengawasan ini dapat memberikan edukasi kepada sopir angkutan barang agar tidak membawa muatan melebihi batas yang telah ditentukan.
“Pembatasan tonase angkutan barang sebagaimana diatur dalam surat edaran ini semata-mata demi kepentingan bersama, yaitu keselamatan seluruh pengguna jalan,” tegas Bupati.
- Penulis: zonakatacom
