Tegas! Bupati Mamasa Larang Praktik Jual Beli Proyek, Ancaman Sanksi Hukum Menanti
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
- print Cetak

Bupati Mamasa, Welem Sambolangi (foto Istimewa)
ZONAKATA.COM – MAMASA Menjelang pelaksanaan kegiatan fisik Tahun Anggaran 2025, Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, secara tegas melarang keras segala bentuk praktik jual beli proyek.
Hal ini disampaikan langsung saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Mamasa, Senin (26/5/2025).
Dalam arahannya, Bupati menekankan bahwa seluruh kegiatan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamasa wajib dilaksanakan sesuai aturan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Tidak boleh ada praktik jual beli proyek. Siapa pun yang kedapatan melakukan praktik tidak sehat, saya pastikan akan diproses sesuai hukum. Ini peringatan serius,” tegas Bupati Welem.
Bupati juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan proyek-proyek pembangunan, khususnya kegiatan fisik di lapangan.
Menurutnya, keterlibatan publik adalah kunci untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran.
“Saya minta masyarakat aktif mengawasi, dan kalau ada penyimpangan, langsung laporkan kepada saya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati meminta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk pihak teknis dan pelaksana kegiatan, untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan anggaran negara bukanlah ruang untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok.
“Pembangunan harus berorientasi pada pelayanan dan kesejahteraan rakyat. Bukan untuk kepentingan pribadi atau permainan proyek,” tandasnya.
Pernyataan tegas Bupati Welem ini disambut positif. Banyak yang menyatakan siap mendukung pengawasan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai rencana, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.*
- Penulis: zonakatacom
