Ancam Bunuh Korban, Pria di Nanggala Perkosa Anak Tiri Sejak Usia 12 Tahun
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Seorang pria berinisial BL (40 thn) warga Lembang (Desa) Basokan, Kecamatan Nanggala, Toraja Utara, ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, RT (15 thn).
Kejahatan ini berlangsung selama tiga tahun sejak 2022 sebelum akhirnya terungkap.
Menurut Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Aipda Yunus Mellolo, pelaku memanfaatkan hubungan keluarga untuk melakukan tindakan asusila.
BL kerap mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya, termasuk menakut-nakuti akan berhenti membiayai sekolah hingga mengancam nyawa korban.
“Modusnya, pelaku mengancam korban agar tidak berani melapor. Ancaman mulai dari tidak membayar uang sekolah sampai mengancam akan membunuh korban,” jelas Aipda Yunus, Sabtu (17/5/2025).

Nampak pelaku pemerkosaam amak tiri di Nanggala telah diamankan Resmob Polres Toraja Utara
BL biasanya melakukan pemerkosaan di rumah ketika istrinya, ibu kandung korban, tidak berada di tempat. Aksi keji ini baru terungkap pada akhir April 2025 setelah korban akhirnya memberanikan diri mengungkapkan kekerasan yang dialaminya kepada sang ibu.
“Korban akhirnya mengadu ke ibunya, yang kemudian langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Pelaku pun langsung diamankan,” tambah Aipda Yunus.
Saat ini, BL telah ditahan di Rutan Polres Toraja Utara dan mengakui perbuatannya. Kasus ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut.
Tom/ZK
- Penulis: zonakatacom
