Curi STNK dan BPKB Motor, Residivis di Toraja Utara Kembali Dibui
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara kembali mengamankan seorang remaja berinisial FRP (17 thn), tersangka kasus pencurian dokumen kendaraan bermotor.
FRP, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor, ditangkap setelah mencuri BPKB dan STNK milik Ratu Tandi Lamba, yang kemudian rencananya akan digadaikan.
Kepala Unit Bimbingan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Toraja Utara, Ipda Fajar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pencurian terungkap setelah korban menyadari lemari pakaian di rumahnya dalam keadaan terbuka dan dokumen kendaraannya raib.
“Korban mengetahui BPKB dan STNK miliknya hilang setelah orang tuanya pulang ke rumah dan menemukan lemari sudah terbuka,” ujar Ipda Fajar, Selasa (29/4/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi FRP sebagai pelaku. Ia diketahui telah beberapa kali terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Toraja Utara.
FRP akhirnya ditangkap di kawasan Objek Wisata Londa, Kecamatan Kesu. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa BPKB dan STNK milik korban.
“Saat diinterogasi, FRP mengakui telah mencuri dokumen kendaraan dari rumah korban dengan maksud untuk digadaikan,” tambah Fajar.
Lebih lanjut, FRP bahkan mengaku berencana kembali mencuri sepeda motor milik orang tua korban di lokasi yang sama.
Kini, pelaku kembali harus mendekam di Rutan Polres Toraja Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Risna
- Penulis: zonakatacom
