Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Helens Beroperasi Ilegal, Pemprov Sulsel Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin

Helens Beroperasi Ilegal, Pemprov Sulsel Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin

  • account_circle zonakatacom
  • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR   Pemprov Sulsel menegaskan bahwa Helena Night Mart (Helens), yang dikelola oleh PT Makassar Pettarani Point, beroperasi secara ilegal.

Pernyataan ini disampaikan usai dilakukan penertiban oleh tim gabungan pada Rabu malam lalu.

Tim gabungan terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, Satpol PP Sulsel, serta Satgas Perizinan Kota Makassar.

Dalam penertiban tersebut ditemukan berbagai pelanggaran perizinan oleh pihak pengelola Helens.

Kepala DPMPTSP Sulsel, Asrul Sani, mengungkapkan bahwa Helens terbukti menjual minuman beralkohol golongan B dan C (kadar di atas 5%) tanpa memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) dari Pemerintah Kota Makassar.

Helens hanya mengantongi izin SKPL golongan A (kadar alkohol 0–5%) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

“Pemprov Sulsel tidak pernah mengeluarkan izin SKPL golongan A seperti yang sempat diberitakan. Itu merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan, bukan kami,” tegas Asrul Sani.

Lebih lanjut, Asrul menjelaskan bahwa Helens juga tidak memiliki izin operasional sebagai bar, namun tetap menyajikan minuman beralkohol, sebuah pelanggaran yang berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi.

Selain itu, aktivitas berupa pertunjukan musik dan kegiatan diskotek dilakukan tanpa izin resmi sebagai kelab malam atau diskotek.

Menurut Asrul, izin usaha yang dimiliki Helens diketahui terbit secara otomatis melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), tanpa melalui proses verifikasi oleh DPMPTSP Sulsel.

“Atas dasar temuan-temuan ini, kami telah bersurat ke Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta klarifikasi terkait izin otomatis yang dikeluarkan tanpa melalui validasi teknis,” tambahnya.

Pemprov Sulsel secara tegas meminta pengelola Helens untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha yang tidak memiliki izin resmi. Langkah hukum lebih lanjut akan dipertimbangkan jika pelanggaran terus berlanjut.*

  • Penulis: zonakatacom

Berita Lain

  • Bandara Toraja Salah Satu Kado HUT Sulsel Ke-351

    Bandara Toraja Salah Satu Kado HUT Sulsel Ke-351

    • calendar_month Senin, 19 Okt 2020
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 172
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, menyampaikan kado spesial Hari Ulang Tahun (HUT) Sulsel Ke-351 yakni pembangunan Rest Area Kabupaten Sidrap, Kabupaten Jeneponto dan Bandara Toraja. Termasuk subsidi transportasi udara untuk jalur ke Bandara Toraja, Bandara Bua Luwu, serta Bandara H. Aroepala, Selayar. “Atas nama pemerintah provinsi saya ingin menyampaikan beberapa kado hari jadi […]

  • Bupati Dedy Palimbong Paparkan Rencana Strategis dalam Sidang Paripurna DPRD Toraja Utara

    Bupati Dedy Palimbong Paparkan Rencana Strategis dalam Sidang Paripurna DPRD Toraja Utara

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Gibran
    • visibility 381
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan pidato sambutan Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, yang akrab disapa Dedy Palimbong, pada masa jabatan 2025-2030. Sidang paripurna ini berlangsung di Kecamatan Rantepao, Senin (3/3/2024). Sidang ini menjadi momen penting bagi Dedy untuk menyampaikan visi, misi, dan […]

  • Dibawah Kendali Miras, Puluhan Pemuda di Lilikira Lakukan Pengeroyokan

    Dibawah Kendali Miras, Puluhan Pemuda di Lilikira Lakukan Pengeroyokan

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2019
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 265
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Sekelompok pemuda di Lembang Lilikira Ao’ Gading, Kecamatan Balusu, Toraja Utara mengeroyok dua warga hingga babak belur. Kedua warga itu yakni Mikael Pane alias Pong Gery (38 thn) dan Jepri Samoli alias Pong Alda (40 thn) keduanya dikeroyok oleh sekelompok pemuda yang mabuk. Kejadian itu bermula saat Mikael Pane yang juga […]

  • Zadrak-Erianto Tegaskan Komitmen dalam Deklarasi Pilkada Damai Tana Toraja

    Zadrak-Erianto Tegaskan Komitmen dalam Deklarasi Pilkada Damai Tana Toraja

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 208
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja yang akan digelar pada 27 November 2024, Polres Tana Toraja menggelar Deklarasi Pilkada Damai di Hotel Puri Artha, Makale, Rabu (23/10/2024). Pasangan calon nomor urut 1, Zadrak Tombeg-Erianto Laso’ Pundanan (ZATRIA), menunjukkan dukungan penuh terhadap inisiatif ini dengan hadir secara kompak dalam kegiatan […]

  • Dampingi KASAL di Takalar, Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Kapal untuk Nelayan

    Dampingi KASAL di Takalar, Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Kapal untuk Nelayan

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 215
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TAKALAR   Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mendampingi Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KASAL), Laksamana TNI Muhammad Ali, dalam kunjungan kerja ke Desa Punaga, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sabtu (19/4/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari Program Ketahanan Pangan TNI AL yang mencakup panen dan budidaya rumput laut, penanaman kedelai, serta distribusi bantuan sosial […]

  • Kronologi Preman Aniaya Penjual Ayam di Pasar Pagi Rantepao

    Kronologi Preman Aniaya Penjual Ayam di Pasar Pagi Rantepao

    • calendar_month Selasa, 10 Mei 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 3.129
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – RANTEPAO Empat preman  aniaya penjual ayam di pasar pagi Rantepao, Toraja Utara ditangkap polisi Selasa (10/5/2022). Keempat preman yakni OM (24), IP (21), NDT (22) dan KM (20) kini menjalani pemeriksaan di Polres Toraja Utara. “Empat pelaku menganiaya korban JN (22) dan RD (23) dengan cara dikeroyok,” jelas Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, […]

expand_less