MK Tolak Gugatan Sarif-Qalby, Paris Yasir-Islam Iskandar Resmi Pimpin Jeneponto
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
- print Cetak

Paris Yasir-Islam Iskandar (foto Istimewa)
ZONAKATA.COM – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby yang meminta pemungutan suara ulang (PSU) di 25 TPS di Kabupaten Jeneponto.
Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto periode 2024-2029 pun dikukuhkan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo pada Senin (24/2/2025), MK menilai gugatan Sarif-Qalby tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pasangan ini gagal membuktikan dalil mereka bahwa terdapat pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) online di daerah lain namun menggunakan hak pilihnya di Jeneponto.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan, pemilih yang diduga bermasalah ternyata telah menggunakan hak pilih sesuai alamat pada KTP Elektronik yang tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto juga menyatakan tidak ada bukti pelanggaran yang memenuhi syarat untuk menggelar PSU.
MK juga menolak dalil Sarif-Qalby terkait dugaan pemilih yang telah meninggal namun masih menggunakan hak pilih. Ternyata, pemilih yang dimaksud adalah orang yang berbeda dan hadir secara fisik saat pemilihan.
Kuasa hukum Paris-Islam, Saiful, menyambut baik putusan MK. Ia mengkritik rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan yang dinilai keliru dalam menganalisis fakta dan penerapan hukum.
“Sejak awal kami yakin MK akan menolak gugatan ini karena berdasarkan fakta,” ujarnya.*
- Penulis: zonakatacom
