Wakil Bupati Tana Toraja Serahkan Ratusan Sertifikat Elektronik di Lembang Parindingan
- account_circle Gibran
- calendar_month Jumat, 20 Des 2024
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Wakil Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, menyerahkan sertifikat elektronik redistribusi tanah kepada masyarakat Lembang Perindingan, Kecamatan Gandangbatu Sillanan (Gandasil), Jumat (20/12/2024).
Program ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Penyerahan sertifikat ini dihadiri oleh perwakilan ATR/BPN Tana Toraja, Camat Gandasil, Kepala Lembang Perindingan, Mathius Saba, serta masyarakat penerima sertifikat. Pada tahap pertama, sebanyak 250 sertifikat diserahkan dari total 700 sertifikat yang akan diberikan. Sisanya akan didistribusikan pada tahap kedua.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Zadrak Tombeg menekankan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah yang diakui secara hukum.
“Sertifikat ini memberikan status kepemilikan dan kepastian hukum atas tanah yang selama ini kita garap atau tempati. Dengan adanya sertifikat ini, kita tidak perlu lagi khawatir terhadap sengketa atau masalah kepemilikan tanah,” ujarnya.
Zadrak juga menjelaskan keunggulan sertifikat elektronik yang kini mulai diterapkan. Sertifikat ini lebih aman karena tidak dapat hilang, rusak, atau dipalsukan, mengingat datanya tercatat secara digital.
“Sertifikat ini bisa menjadi jaminan untuk modal usaha. Tapi saya ingin mengingatkan, gunakan dananya untuk usaha yang benar-benar meningkatkan perekonomian keluarga,” pesan Zadrak kepada masyarakat.
Sementara Kepala Lembang Perindingan, Mathius Saba, mengungkapkan bahwa program ini telah lama dinantikan oleh masyarakat. Penyerahan sertifikat menjadi kabar baik bagi warga yang selama ini menunggu kepastian hukum atas tanah mereka.
“Sertifikat ini sudah lama dinantikan oleh masyarakat kami. Hari ini, tahap pertama telah selesai diserahkan. Bagi masyarakat yang namanya belum keluar, saya harap bersabar menunggu penyerahan tahap kedua,” ungkap Mathius Saba.
Diketahui program redistribusi tanah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberdayakan masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha kecil, melalui legalisasi aset tanah mereka. Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
Penyerahan sertifikat redistribusi tanah ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Tana Toraja.
- Penulis: Gibran
