Data 801 Pemilih yang Diklaim Bawaslu Potensi Kehilangan Hak Pilih Belum Diterima KPU
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Polemik mengenai data 801 pemilih yang diklaim oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan, berpotensi kehilangan hak pilih, masih belum menemui titik terang.
Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja belum menerima data lengkap mengenai 801 pemilih tersebut yang dinilai berisiko kehilangan hak pilih. Padahal, KPU telah mengirimkan surat sebanyak tiga kali kepada Bawaslu Tana Toraja untuk meminta informasi lebih lanjut mengenai data tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan yang memadai.
Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan, Selasa (17/9/2024) menjelaskan bahwa meskipun Bawaslu pernah mengirimkan data terkait, setelah diverifikasi, data yang diberikan ternyata tidak lengkap. Dalam hasil verifikasi KPU, ditemukan data KTP el sebanyak 208, data KK sebanyak 30, KTP el luar domisili Tana Toraja sebanyak 12, NIK tidak bisa dibaca sebanyak 216, tidak ada dokumen sebanyak 334 dan bukan KTP el (KTP lama) sebanyak 4 buah.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada 9 September 2024 lalu, KPU Tana Toraja telah mengirimkan surat kepada Bawaslu, meminta agar segera diserahkan 562 elemen data pemilih yang masih kurang lengkap, disertai dengan bukti dukung yang jelas dan dapat dibaca. Tujuannya adalah agar data 801 pemilih tersebut dapat dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang dijadwalkan akan ditetapkan pada 21 September 2024.
Namun, hingga kini, data lengkap mengenai 801 pemilih yang dimaksud belum juga diterima oleh KPU. Padahal, penetapan DPT semakin mendekat, dan kelengkapan data pemilih sangat penting untuk memastikan hak pilih warga dapat terakomodasi dengan baik.
- Penulis: zonakatacom
