Bawaslu Sulsel Putuskan KPPS Tana Toraja dan Toraja Utara Tidak Bersalah
- account_circle Gibran
- calendar_month Jumat, 21 Jun 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel setelah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan sejumlah anggota KPPS di Tana Toraja dan Toraja Utara diputuskan tidak bersalah.
Hal itu diputuskan pada rapat Majelis Pemeriksa dalam forum rapat pleno Bawaslu yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu, Makassar, Kamis (20/6). Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu Sulsel, L. Arumahi.
“Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tersebut tidak dapat diterima, karena tidak terbukti,” ujar Arumahi.
Dikatakan jika para terlapor tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Diketahui, sebelumnya ada 42 anggota KPPS Toraja Utara dan 28 KPPS Tana Toraja dilaporkan oleh Ferdy Ferdinand Tandungan ke Bawaslu Sulsel dengan nomor laporan 012/ADM/BWSL.SULSEL/ PEMILU/5/2019.
Pelapor menduga terdapat pelanggaran administrasi Pemilu terkait dugaan kesamaan penulisan diformulir C1 disejumlah TPS yang ada di Tana Toraja dan Toraja Utara.
Dalam sidang tersebut sebagai ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Sulsel adalah L. Arumahi dengan anggota masing masing, Azry Yusuf, Amrayadi, Adnan Jamal, Asradi, Saiful Jihad dan Hasmaniar.
- Penulis: Gibran
