Kamis, 4 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Pilkada » KPU Tana Toraja Tuntut Bukti dari Bawaslu Terkait 801 Pemilih Yang Berpotensi Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2024

KPU Tana Toraja Tuntut Bukti dari Bawaslu Terkait 801 Pemilih Yang Berpotensi Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2024

  • account_circle zonakatacom
  • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJAย  Bawaslu Tana Toraja telah mengidentifikasi dua potensi pelanggaran yang dapat terjadi setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Temuan ini muncul setelah KPU Tana Toraja mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilihan Serentak 2024 di Aula Hotel Pantan Makale, Sabtu (10/8/2024) lalu.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan, menjelaskan ada dua potensi pelanggaran pasca penetapan DPS. Hal tersebut dikemukan kepada sejumlah media di Toraja, minggu (11/8/2024).

Yang pertama adalah adanya 801 pemilih terdaftar yang seharusnya memiliki hak pilih, menurut hasil pengawasan Bawaslu, ternyata tidak masuk dalam DPS karena status mereka “ditangguhkan.”

Menurut Theofilus, penangguhan ini terjadi karena data kependudukan mereka tidak ditemukan di aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) setelah di sinkronisasi dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) KPU.

Padahal, berdasarkan Peraturan KPU 7 tahun 2024, Keputusan KPU nomor 799 dan Surat Edaran KPU nomor 27 tahun 2024 , tidak ada kategori “Pemilih Ditangguhkan,” dan ini bisa menjadi pelanggaran serius jika hak pilih seseorang hilang tanpa alasan yang jelas.

“Berdasarkan pasal 178 UU 10 tahun 2016 menegaskan bahwa menghilangkan hak pilih seseorang dipidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan serta denda minimal 12 juta dan maksimal 24 juta,” kata Theofilus Limongan.

Selain itu, Theofilus Limongan juga menyebutkan, terdapat 3.345 pemilih yang tidak bisa ditemukan saat verifikasi lapangan, tetapi tetap dimasukkan dalam DPS sebagai pemilih yang “Memenuhi Syarat.”

Hal ini kata Theofilus, akan menimbulkan kekhawatiran bahwa data pemilih tersebut bisa dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk dimobilisasi pada Hari Pemilihan.

Bawaslu Tana Toraja pun mendesak KPU untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat guna menyelesaikan status 801 pemilih yang ditangguhkan, serta mencari solusi untuk 3.345 pemilih yang tidak dikenali tersebut.

Langkah ini penting untuk memastikan integritas data pemilih dan mencegah potensi pelanggaran pada Pemilihan Serentak 2024.

Sementara itu pihak KPU Tana Toraja heran dengan pernyataan Bawaslu di sejumlah media. Seharusnya temuan itu disampaikan Bawaslu saat di berikan ruang untuk menanggapi hasil pembacaan rekap dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS, bukannya di beberkan di media setelah pleno.

Untuk itu, KPU meminta kepada Bawaslu Tana Toraja untuk menunjukkan bukti otentik seperti KTP el/KK/Biodata Penduduk atau IKD terhadap 801 warga diklaim tidak terdaftar dalam DPS. Termasuk membuktikan adanya data 3.345 pemilih yang tidak dikenal namun masuk dalam DPS.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tana Toraja, Intan Parerungan mengatakan bahwa KPU Tana Toraja menekankan pentingnya pemilih baru memastikan data kependudukan telah aktif agar dapat terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Serentak 2024.

Hal ini sebelumnya telah disampaikan KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangkaian persiapan penetapan DPS.

Pemilih yang memiliki KTP elektronik (KTP-el) dengan alamat Tana Toraja dan dinyatakan datanya aktif berdasarkan pengecekan NIK melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dukcapil, akan secara otomatis masuk dalam daftar pemilih potensial di wilayah kerja KPU Kabupaten Tana Toraja.

Namun, bagi masyarakat yang memiliki KTP-el dengan alamat Tana Toraja tetapi datanya sudah tidak aktif lagi, mereka harus mengaktifkan kembali data kependudukannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) jika ingin menggunakan hak pilihnya di Tana Toraja.

“Jika data NIK seorang pemilih terdeteksi aktif di luar wilayah Tana Toraja, maka pemilih tersebut akan masuk dalam kategori โ€˜pendingโ€™ di aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH),” jelas Intan.

Pemilih yang masuk dalam kategori ini belum bisa didaftarkan sebagai pemilih di Tana Toraja karena datanya dianggap aktif di luar kabupaten. Jika tetap didaftarkan, akan ada potensi data pemilih ganda, yang nantinya akan disaring dan dikategorikan sebagai pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena pindah domisili.

Sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 27 Tahun 2024, pemilih yang belum terdaftar dan ingin memilih di Tana Toraja harus memastikan data mereka aktif di wilayah ini.

Selain itu, KPU juga memberikan perhatian khusus kepada pemilih yang tidak dikenali atau tidak ditemukan selama proses pencocokan dan penelitian (coklit). Pemilih dalam kategori ini tetap akan dicatat dalam DPS meskipun keberadaannya tidak dapat dipastikan hingga tingkat kabupaten/kota.

“Sesuai dengan regulasi dalam SE KPU RI No. 27 Tahun 2024, jika seorang petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) tidak dapat menemukan pemilih yang terdaftar dalam Formulir A Daftar Pemilih (ADP), maka pantarlih akan melaporkan hal ini kepada PPS untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan masyarakat dan pemerintah setempat,” bebernya.

Formulir A Daftar Pemilih merupakan form yang berisi data pemilih hasil sinkronisasi antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Hal ini menjadi dasar dalam proses penyusunan DPS yang dilakukan oleh KPU.

Dengan langkah-langkah ini, KPU Tana Toraja berupaya memastikan bahwa proses penetapan DPS dilakukan dengan akurat dan sesuai dengan regulasi, guna menjamin hak pilih masyarakat pada Pemilihan Serentak 2024.

“Untuk itu kita minta Bawaslu, khususnya Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas untuk memberikan data atau bukti otentik terkait adanya 801 pemilih yang seharusnya masuk DPS namun tidak dimasukkan. Termasuk bukti data dari 3.345 pemilih yang tidak dikenal tetapi masuk dalam DPS seperti yang telah ia beberkan dimedia. Jadi kita tunggu data dari Bawaslu biar terang benderang,” tegas Intan.

Menurutnya dalam pleno penetapan DPS, telah disepakati bahwa jika terdapat data pemilih yang berada dalam status “pending” di SIDALIH, KPU dan Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Termasuk akan menyarankan pemilih yang datanya belum aktif untuk segera memperbarui status kependudukannya di Disdukcapil (mengaktifkan kembali data kependudukannya), agar dapat terdaftar sebagai pemilih.

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan saat dikonfirmasi terkait masalah ini, hingga berita ini dinaikkan belum memberikan jawaban.

 

  • Penulis: zonakatacom

Berita Lain

  • Telah Kucurkan Anggaran Lebih Rp 1 Triliun di Toraja, Andi Sudirman: Tagline Kami, ‘Larampo Umpameloi Toraya’

    Telah Kucurkan Anggaran Lebih Rp 1 Triliun di Toraja, Andi Sudirman: Tagline Kami, ‘Larampo Umpameloi Toraya’

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 238
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSARย  Bakal Calon Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan ucapan selamat kepada para wisudawan Sarjana dan Magister Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) pada acara Rapat Senat Terbuka Luar Biasa di Hotel Dalton, Makassar, Senin (2/9/2024). โ€œSelamat kepada seluruh wisudawan yang telah menyelesaikan pendidikannya. Jadilah yang terbaik, tunjukkan karakter idealis, teguh pendirian, […]

  • Dituduh Palsukan Surat Kematian Ortu, Allung Padang: Saya Dizalimi

    Dituduh Palsukan Surat Kematian Ortu, Allung Padang: Saya Dizalimi

    • calendar_month Selasa, 19 Okt 2021
    • account_circle Gibran
    • visibility 236
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – PALOPO Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat kematian orangtuanya, Allung Padang, merasa terzalimi atas proses hukum yang menjerat dirinya. Tuduhan pemalsuan surat kematian yang dialamatkan pada dirinya dinilai tidak mendasar, yang malah menjerat dirinya hingga proses penuntutan di persidangan. Pada 7 Oktober 2021 lalu, Allung dituntut 2,6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) […]

  • Uji Publik, Sekprov Sulsel Paparkan Index Keterbukaan Informasi Pemprov di Era Transformasi Digital

    Uji Publik, Sekprov Sulsel Paparkan Index Keterbukaan Informasi Pemprov di Era Transformasi Digital

    • calendar_month Rabu, 2 Nov 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Provinsi Sulawesi Selatan menjadi salah satu Badan Publik di Indonesia yang diundang oleh Komisi Informasi Pusat untuk memaparkan atau mempresentasikan progress keterbukaan informasi publik di provinsi penopang Kawasan Timur Indonesia (KTI) tersebut.

  • Andi Sudirman Terbang ke Luwu, Pantau Banjir dari Udara Hingga Salurkan Bantuan 60 Ton Beras

    Andi Sudirman Terbang ke Luwu, Pantau Banjir dari Udara Hingga Salurkan Bantuan 60 Ton Beras

    • calendar_month Sabtu, 4 Mei 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 270
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – LUWU Andi Sudirman Sulaiman Gubernur Sulawesi Selatan Periode 2021-2023, turun langsung meninjau lokasi banjir dan tanah longsor di Kabupaten Luwu, Sabtu 4 Mei 2024. Ia langsung terbang menggunakan helikopter, sekaligus memantau kondisi banjir dari udara. Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB per Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 06.00 WIB, 1.385 KK terdampak […]

  • Partai Gelora Sah, Menjadi Partai Politik di Indonesia

    Partai Gelora Sah, Menjadi Partai Politik di Indonesia

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2020
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 202
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mendapat surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-11.AH.11.01 tahun 2020 sebagai badan hukum partai politik, Selasa19 Mei 2020. Partai Gelora kini sah menjadi salah satu partai politik di Indonesia. Partai ini dipimpin oleh mantan Presiden PKS, Anis Matta. Bahkan sejumlah eks pengurus PKS menghiasi struktur kepengurusan Partai […]

  • Hasyim Terpilih Menjadi Ketua KPU, Rahmat Bagja Ketua Bawaslu

    Hasyim Terpilih Menjadi Ketua KPU, Rahmat Bagja Ketua Bawaslu

    • calendar_month Rabu, 13 Apr 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 274
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – JAKARTA Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan tahun 2022-2027. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (12/4) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Pelantikan anggota KPU itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33/P Tahun 2022 […]

expand_less