Pilkada 2024 di Tana Toraja: Tidak Ada Pendaftar Jalur Calon Perseorangan
- account_circle Gibran
- calendar_month Senin, 13 Mei 2024
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Hingga Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, KPU Tana Toraja belum menerima berkas syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024.
Untuk itu berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, KPU Tana Toraja menggelar Pleno Penetapan Rekap Penerimaan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Tahun 2024.
Rapat pleno yang dihadiri 5 komisioner KPU dan anggota Bawaslu Tana Toraja tersebut dilaksanakan di Aula RPP Kantor KPU Kabupaten Tana Toraja, Senin (13/5/2024) dini hari.
Dalam Rapat Pleno tersebut ditetapkan “tidak terdapat pasangan calon perseorangan yang melakukan penyerahan dukungan”, berdasarkan hasil dari Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA).
“Pendaftaran calon perseorangan di mulai sejak 8 hingga 12 Mei 2024, namun sampai hari Minggu pukul 23.59 Wita tidak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tana Toraja, Rahmat Hidayat.
Sehingga sesuai dengan surat keputusan KPU nomor 352 tahun 2024, maka tidak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri di KPU Tana Toraja baik secara langsung maupun melalui aplikasi SILONKADA.
Anjas/ZK
- Penulis: Gibran
