Ingin Maju Calon Perseorangan di Pilwalkot Palopo? Minimal Kantongi 13.010 Dukungan KTP
- account_circle Gibran
- calendar_month Kamis, 18 Apr 2024
- print Cetak

ZONAKATA.COM – PALOPO KPU Kota Palopo bakal membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota Palopo jalur perseorangan pada 5 Mei 2024 nanti. Syarat pasangan calon non partai ini harus mengumpulkan minimal 13.010 dukungan KTP.
“Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon jalur perorangan mulai 5 Mei 2024,” kata Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin, Kamis (18/4/2024).
Irwandi mengungkapkan, syarat bagi calon Wali Kota yang hendak mendaftar di jalur perseorangan, harus mengumpulkan dukungan 13.010 KTP atau 10% total dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palopo sebanyak 130.107 pemilih.
“Itu harus 10% dari total DPT kita. DPT pemilu kemarin sebanyak 130.107,” ungkapnya.
Dia mengutarakan, syarat lainnya yakni bakal calon perseorangan harus memiliki sebaran dukungan minimal 50% dari jumlah kecamatan di Kota Palopo, sebanyak 9 kecamatan.
Menurutnya, dari jadwal yang ditetapkan pengumpulan dukungan akan berakhir pada 19 Agustus 2024.
“Sebaran dukungan harus minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada. Jadwal pengumpulan mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 mendatang,” ucapnya.
A r i/ZK
- Penulis: Gibran
