Berlaku Sejak 22 Maret 2024, Mendagri Tito Keluarkan Aturan Bagi Kepala Daerah
- account_circle Gibran
- calendar_month Sabtu, 13 Apr 2024
- print Cetak

ZONAKATA.COM – JAKARTA Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian beberapa waktu lalu telah mengeluarkan sebuah aturan terbaru tentang mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat Edaran (SE) yang tertanggal 29 Maret 2024 itu dengan Nomor 100.2.1.3/1575/SJ terkait Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian
Berdasarkan surat Mendagri tersebut membuat para kepala daerah tak bisa lagi seenaknya melakukan mutasi kepada ASN di daerahnya.
Aturan mutasi ASN ini diterbitkan dalam rangka menyambut Pilkada tahun 2024. Sehingga melarang para kepala daerah untuk melakukan mutasi ASN.
Bahkan bagi kepada daerah yang tetap melakukan mutasi ASN akan mendapatkan sanksi.
Sanksi tersebut tertera dalam pasal 71 ayat 5 UU No 10 Tahun 2016 yaitu pembatalan pencalonan kepala daerah petahana sebagai calon peserta pemilu oleh KPU.
Akan tetapi para kepala daerah tetap berkewenangan melakukan penggantian pejabat di masa larangan selama mendapat izin dari Kemendagri.
- Penulis: Gibran
