Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Usai Melantik Ratusan Pejabat Ess III dan IV, Ombas Terancam Gagal Ikut Pilkada

Usai Melantik Ratusan Pejabat Ess III dan IV, Ombas Terancam Gagal Ikut Pilkada

  • account_circle Gibran
  • calendar_month Jumat, 29 Mar 2024
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA  Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menjadi sorotan usai melakukan pelantikan eselon III dan IV jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pelantikan 147 pejabat administrator, pengawas, kepala sekolah, pengawas sekolah, kepala puskesmas dan pejabat fungsional dilakukan pada Jumat 22 Maret 2024 lalu di Ruang Pola Gabungan Perkantoran Marante. Pelantikan tersebut dihadiri jajaran Forkopimda dan Kepala OPD.

Usai melakukan pelantikan, bupati yang akrab disapa Ombas ini disoroti berbagai pihak karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap aturan sebagai petahana (incumbent) yang rencananya akan maju kontestasi Pilkada Toraja Utara.

Diketahui, kegiatan pelantikan dilakukan Ombas dianggap melanggar Undang-undang karena melakukan mutasi atau penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Sementara PKPU Nomor 2 tahun 2024 telah dijadwalkan penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024 mendatang.

Pihak Bawaslu Toraja Utara juga menyoroti dengan mengirim surat imbauan Nomor 032/PM.00.02/K.SN-20/03/2024 kepada Bupati Ombas dilandasi dasar hukum dan aturan tugas Bawaslu dan aturan pada amanat Undang-undang RI Nomor 10 tahun 2016.

Amanat tersebut tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Undang-undang RI Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, 3, 4 dan 5 berbunyi:

2. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

3. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.

5. Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu juga Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal  Pemilihan  Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Bupati  dan Wakil  Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Beberapa waktu lalu, Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting mengatakan sesuai tugas yang tertuang pada pasal 30 huruf (a) angka 3 berbunyi a) mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan.

Kata Brikken, pihaknya berkewajiban mengingatkan pihak Calon Bupati dan Wakil Bupati termasuk petahana yang akan ikut berkontestasi pada Pilkada Toraja Utara tahun 2024 agar taat aturan.

“Tahapan memang belum berjalan, namun kami wajib mengingatkan agar nantinya tidak merugikan mereka ketika mendaftar menjadi pasangan calon,” ujarnya.

Usai Melantik Ratusan Pejabat Ess III dan IV, Ombas Terancam Gagal Ikut Pilkada

Nampak pelantikan ratusan pejabata ess III dan IV yang dilakukan Bupati Ombas di Ruang Pola Gabungan Perkantoran Marante Jumat 22 Maret 2024 lalu

“Khusus bagi petahana, pelantikan pejabat diatur dalam pasal 71 maka itu kami tegaskan untuk tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” tutup Brikken.

Namun, menanggapi apakah benar melanggar aturan, Bawaslu Toraja Utara terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu Sulsel untuk melakukan kajian hukum dan menunggu putusan untuk segera melakukan konferensi pers.

Pasca pelantikan pejabat tanpa mengundang Wakil Bupati, Frederik Victor Palimbong saat itu, Bupati Ombas enggan menanggapi informasi adanya pelanggaran dilakukan, termasuk surat Bawaslu yang ditujukan kepadanya.

Ris/ZK

  • Penulis: Gibran

Berita Lain

  • Peringati HUT ke-356 Sulsel, Pemkot Parepare Ajak Anak-Anak Gemar Konsumsi Telur untuk Cegah Stunting

    Peringati HUT ke-356 Sulsel, Pemkot Parepare Ajak Anak-Anak Gemar Konsumsi Telur untuk Cegah Stunting

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Kifli
    • visibility 263
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare terus menunjukkan komitmennya dalam membangun generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas. Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui Gerakan Gemar Makan Telur untuk Anak-Anak yang digelar di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Parepare, Selasa (14/10/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, dan Wakil Wali Kota, Hermanto, […]

  • Komisi II DPR Kaji Pemisahan Pemilu Eksekutif dan Legislatif

    Komisi II DPR Kaji Pemisahan Pemilu Eksekutif dan Legislatif

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 401
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – JAKARTA   Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji opsi pemisahan antara pemilu eksekutif dan legislatif sebagai bagian dari evaluasi atas pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Menurutnya, Komisi II sudah mulai menjaring berbagai masukan publik serta melakukan kajian dan simulasi, bahkan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemisahan pemilu nasional […]

  • Tasming Hamid Lantik 134 Pejabat, Tegaskan Komitmen Penguatan Reformasi Birokrasi di Parepare

    Tasming Hamid Lantik 134 Pejabat, Tegaskan Komitmen Penguatan Reformasi Birokrasi di Parepare

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Kifli
    • visibility 215
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, melantik dan mengambil sumpah 134 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Parepare. Pelantikan tersebut mencakup Pejabat III dan IV, Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, serta Kepala Sekolah. Kegiatan berlangsung khidmat di Auditorium BJ Habibie, Senin (13/10/2025). Turut hadir dalam acara itu Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto Pasennangi, dan […]

  • Penetepan DCT Anggota DPRD Kabupaten Mamuju

    Penetepan DCT Anggota DPRD Kabupaten Mamuju

    • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 158
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAMUJU Proses Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memasuki tahapan penetapan DCT atau penetapan daftar calon tetap. Kegiatan ini berlangsung di Aula Husni Kamil Manik KPU Kabupaten Mamuju. Jumat (3/11/2023) Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin bersama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Zulkifli, melakukan pengawasan langsung pada kegiatan tersebut. Kehadirannya untuk […]

  • Cuaca Buruk, Dua Jadwal Penerbangan ke Toraja Ditunda

    Cuaca Buruk, Dua Jadwal Penerbangan ke Toraja Ditunda

    • calendar_month Jumat, 23 Des 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 233
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Cuaca ekstrem yang melanda Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) membuat pesawat gagal mendarat di Bandara Toraja. 2 jadwal penerbangan menuju Toraja ditunda. “Iya, jadwal pesawatnya postpone akibat cuaca buruk mas,” kata Kepala Bandara Toraja, Agus, Jumat (23/12/2022). Agus mengungkapkan, 2 jadwal penerbangan yang ditunda hari ini akibat […]

  • Menteri Kehutanan RI Hadiri Festival Hutan Toraja, Serukan Cinta Lingkungan

    Menteri Kehutanan RI Hadiri Festival Hutan Toraja, Serukan Cinta Lingkungan

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 248
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Festival Hutan Toraja yang digelar Sabtu (14/6/2025), di Hutan Kemasyarakatan Tandung Nanggala Lestari, Sangullele, berlangsung meriah. Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni. Dalam kesempatan tersebut, Mas Menteri sapaan akrab Raja Juli Antoni, didampingi oleh Ketua Umum BPS Gereja Toraja, Pendeta Alfred Anggui. Keduanya menyapa jemaat […]

expand_less