Kamis, 4 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Usai Melantik Ratusan Pejabat Ess III dan IV, Ombas Terancam Gagal Ikut Pilkada

Usai Melantik Ratusan Pejabat Ess III dan IV, Ombas Terancam Gagal Ikut Pilkada

  • account_circle Gibran
  • calendar_month Jumat, 29 Mar 2024
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA  Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menjadi sorotan usai melakukan pelantikan eselon III dan IV jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pelantikan 147 pejabat administrator, pengawas, kepala sekolah, pengawas sekolah, kepala puskesmas dan pejabat fungsional dilakukan pada Jumat 22 Maret 2024 lalu di Ruang Pola Gabungan Perkantoran Marante. Pelantikan tersebut dihadiri jajaran Forkopimda dan Kepala OPD.

Usai melakukan pelantikan, bupati yang akrab disapa Ombas ini disoroti berbagai pihak karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap aturan sebagai petahana (incumbent) yang rencananya akan maju kontestasi Pilkada Toraja Utara.

Diketahui, kegiatan pelantikan dilakukan Ombas dianggap melanggar Undang-undang karena melakukan mutasi atau penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Sementara PKPU Nomor 2 tahun 2024 telah dijadwalkan penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024 mendatang.

Pihak Bawaslu Toraja Utara juga menyoroti dengan mengirim surat imbauan Nomor 032/PM.00.02/K.SN-20/03/2024 kepada Bupati Ombas dilandasi dasar hukum dan aturan tugas Bawaslu dan aturan pada amanat Undang-undang RI Nomor 10 tahun 2016.

Amanat tersebut tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Undang-undang RI Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, 3, 4 dan 5 berbunyi:

2. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

3. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.

5. Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu juga Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal  Pemilihan  Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Bupati  dan Wakil  Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Beberapa waktu lalu, Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting mengatakan sesuai tugas yang tertuang pada pasal 30 huruf (a) angka 3 berbunyi a) mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan.

Kata Brikken, pihaknya berkewajiban mengingatkan pihak Calon Bupati dan Wakil Bupati termasuk petahana yang akan ikut berkontestasi pada Pilkada Toraja Utara tahun 2024 agar taat aturan.

“Tahapan memang belum berjalan, namun kami wajib mengingatkan agar nantinya tidak merugikan mereka ketika mendaftar menjadi pasangan calon,” ujarnya.

Usai Melantik Ratusan Pejabat Ess III dan IV, Ombas Terancam Gagal Ikut Pilkada

Nampak pelantikan ratusan pejabata ess III dan IV yang dilakukan Bupati Ombas di Ruang Pola Gabungan Perkantoran Marante Jumat 22 Maret 2024 lalu

“Khusus bagi petahana, pelantikan pejabat diatur dalam pasal 71 maka itu kami tegaskan untuk tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” tutup Brikken.

Namun, menanggapi apakah benar melanggar aturan, Bawaslu Toraja Utara terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu Sulsel untuk melakukan kajian hukum dan menunggu putusan untuk segera melakukan konferensi pers.

Pasca pelantikan pejabat tanpa mengundang Wakil Bupati, Frederik Victor Palimbong saat itu, Bupati Ombas enggan menanggapi informasi adanya pelanggaran dilakukan, termasuk surat Bawaslu yang ditujukan kepadanya.

Ris/ZK

  • Penulis: Gibran

Berita Lain

  • Wabup Zadrak: Pramuka Harus Siap Menjadi Pionir Kelestarian Hutan

    Wabup Zadrak: Pramuka Harus Siap Menjadi Pionir Kelestarian Hutan

    • calendar_month Minggu, 29 Agt 2021
    • account_circle Gibran
    • visibility 603
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Tana Toraja dr. Zadrak Tombeg melantik pengurus Sakawanabakti cabang Tana Toraja masa bakti 2020-2025 di halaman gedung sekretariat Sakawanabakti Ge’tengan Mengkendek Tana Toraja. Pelantikan pengurus Sakawanabakti merupakan bagian dari organisasi dalam Satuan Karya Gerakan Pramuka. Kornelia Pairunan, yang merupakan Kepala UPT. KPH Saddang I Tana Toraja […]

  • Rusak Patane, 3 Remaja di Toraja Utara Disanksi Adat Setor Babi

    Rusak Patane, 3 Remaja di Toraja Utara Disanksi Adat Setor Babi

    • calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 191
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM –  TORAJA UTARA Video tiga remaja di Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial PA, YA dan IR merusak Patane atau rumah makam suku Toraja viral di media sosial (medsos). Ketiganya pun mendapat sanksi adat berupa menyetor tiga ekor babi ke pihak keluarga pemilik makam. “Iya kemarin sudah diamankan, ada tiga remaja ya, anak di […]

  • Timnas Indonesia Vs Jepang: Ujian Terakhir Sebelum Playoff!

    Timnas Indonesia Vs Jepang: Ujian Terakhir Sebelum Playoff!

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 153
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – JAKARTA   Timnas Indonesia akan mengakhiri putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia dengan laga berat melawan Jepang di Suita City Stadium, Osaka, Selasa (10/6/2025). Kick-off pukul 17.35 WIB. Meski sudah memastikan tiket ke babak playoff, skuad Garuda tak akan bermain setengah hati. Kapten tim, Jay Idzes, menegaskan tekadnya untuk memberikan yang terbaik […]

  • Ini Delapan Maestro Penari 24 Jam Meriahkan HTD Toraya Ma’Gellu di Toraja Utara

    Ini Delapan Maestro Penari 24 Jam Meriahkan HTD Toraya Ma’Gellu di Toraja Utara

    • calendar_month Sabtu, 30 Apr 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 399
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Kegiatan inti pada event pelaksanaan Hari Tari Dunia (HTD) Toraya Ma’Gellu tahun 2022 di Kabupaten Toraja Utara yakni menari 24 jam oleh para maestro atau penari profesional Indonesia. HTD Toraya Ma’Gellu digelar di Toraja Utara digelar beragam atraksi tarian nusantara menarik dari berbagai daerah diantaranya Sabang, Penajem, Cirebon, Jakarta, Bekasi, Maluku, Bandung, […]

  • Pj Wali Kota Parepare, DR. Akbar Ali, Diundang Hadiri Penyuluh Agama Islam Award 2024 di Jakarta

    Pj Wali Kota Parepare, DR. Akbar Ali, Diundang Hadiri Penyuluh Agama Islam Award 2024 di Jakarta

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 156
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, DR. Akbar Ali, mendapatkan kehormatan untuk menghadiri acara penganugerahan Penyuluh Agama Islam Award Tahun 2024. Acara ini akan diselenggarakan di Jakarta dan merupakan inisiatif dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Parepare, Anwar […]

  • Andi Sudirman Partai Amanat Nasional

    Zulkifli Hasan Dukung Penuh Tugas Andi Sudirman Sulaiman Pimpin Sulsel

    • calendar_month Senin, 22 Nov 2021
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 156
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mendukung penuh Andi Sudirman Sulaiman yang kini mendapat tanggung jawab sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel. Menurut Zulkifli Hasan, tugas Andi Sudirman terbilang cukup berat lantaran harus memimpin 9 juta lebih masyarakat Sulawesi Selatan. Terlebih pada masa pendemi covid-19 seperti sekarang, tugas Andi Sudirman […]

expand_less