Pria di Toraja Gagahi Anak Di Bawah Umur, Diketahui Ayah Korban Setelah 6 Bulan
- account_circle Gibran
- calendar_month Selasa, 24 Okt 2023
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Unit Resmob Polres Tana Toraja menangkap pria inisial IP (30 thn) karena menyetubuhi anak di bawah umur. Pelaku merupakan warga Desa Sesesalu, Kecamatan Masanda.
Pelaku tega menggagahi korban yang masih di bawah umur, yakni C yang baru 14 tahun. Bahkan aksi bejat pelaku dilakukan sejak bulan Mei 2023 lalu.
“Karena melanggar tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, pelaku kami tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad, Selasa (14/10/2023).
Ahmad menjelaskan, pelaku dilaporkan oleh ayah korban. Ayah korban mendapati pelaku memperkosa anaknya di dalam kamar pada Senin (23/10/2023).
Mulanya, pelapor mendengar suara dari dalam kamar. Saat dicek, pelaku sedang menyetubuhi korban. Pelaku tak berkutik saat itu, dan dari sinilah semua aksi bejatnya terbongkar.
Tanpa pikir panjang, ayah korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi hingga ditangkap.
“Jadi aksi pelaku ini sudah dilakukan berulangkali sejak bulan Mei 2023, hingga diketahui oleh ayah korban,” ungkapnya.
Ahmad menambahkan, aksi pertama pelaku dilakukan saat korban sedang memasak makanan babi di dapur.
Pelaku datang kemudian memaksa korban untuk berhubungan intim. Korban yang menolak kemudian diimingi siap dinikahi oleh pelaku.
“Jadi modus pelaku ini mengaku siap menikahi korban, kemudian aksi serupa pun dilakukan berulangkali,” tandasnya.
Pelaku sendiri kini ditahan di rutan Polres Tana Toraja. Ia sudah berstatus tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Tom/ZK
- Penulis: Gibran
