Toraja Utara Buka Pengadaan PPPK, 1.145 Formasi Guru, Kesehatan dan Teknis
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional Kesehatan, Guru dan Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara tahun Aggaran 2023 telah dibuka.
Kabar gembira itu tertuang dalam surat pengumuman Bupati Toraja Utara Nomor 310/IX/2023 berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Toraja Utara tahun 2023.
Pemkab Toraja Utara akan melaksanakan Seleksi Pengadaan PPPK dengan formasi 1.145.
Rinciannya yakni PPPK Tenaga Kesehatan 558 formasi, PPPK Tenaga Guru 548 formasi dan PPPK Tenaga Teknis 39 formasi.
Sesuai intruksi pemerintah pusat, pengumuman ditandatangani dan dikeluarkan pada Rabu (20/9/2023) lalu.
Sementara pengumuman hingga pendaftaran dimulai tanggal 20 September sampai 9 Oktober 2023 mendatang.
Untuk informasi lebih lanjut tentang formasi dan ketentuan umum, calon pelamar dapat mengunjungi laman resmi Pemkab Toraja Utara di
https://ppid.torajautarakab.go.id/front/dokumen/detail/300291806
Sementara pendaftaran dan upload berkas melalui https://sscan.bkn.go.id

Diketahui pada pengumuman tersebut tepatnya poin B disebutkan jenis kebutuhan PPPK tahun anggaran 2023 meliputi kebutuhan khusus dan umum.
Pelamar kebutuhan khusus terdiri dari eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II dan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Eks THK II adalah yang terdaftar dalam pangkalan database eks THK II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi tempat bekerja saat mendaftar.
Sementara tenaga non ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dan membuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja pelamar. (*)
Ris/ZK
- Penulis: zonakatacom
