Pemprov Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2022 kepada BPK Perwakilan Sulsel
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Sabtu, 25 Mar 2023
- print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Pemprov Sulsel menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Sabtu (25/3/2023).
Hal ini, untuk memenuhi amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022 dilakukan oleh Gubernur Sulsel kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan ini, turut dihadiri oleh Asisten III Pemprov Sulsel; Plt Inspektorat Sulsel; Karo Hukum Sulsel, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulsel.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pada tahun lalu Pemprov Sulsel meraih capaian laporan keuangan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan menjadi penyemangat untuk bekerja dengan lebih baik lagi.
“Semoga apa yang dilakukan mudah-mudahan bisa lebih baik untuk Sulsel ke depan,” kata Andi Sudirman Sulaiman.
Lanjutnya, bahwa Pemerintahan Provinsi harus dijalankan dengan baik sesuai dengan paraturan dan perundang-undangan. Termasuk dalam sistem perbendaharaan, standar pencatatan dan pelaporan keuangan. Sehingga pendampingan BPK sangatlah penting.
“Seperti yang saya selalu tekankan ke teman-teman kita side by side, artinya kita saling berdampingan,” sebutnya.

“Teman-teman BPK hadir melakukan pemeriksaan, untuk memberikan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan,” imbuhnya.
Dengan penyerahan itu, maka BPK Perwakilan Sulsel akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2022, dan wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada lembaga perwakilan/DPRD Provinsi dalam jangka waktu 2 bulan setelah LKPD TA 2022 diterima.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2).
Pemberian kriteria dalam pemberian opini atas LKPD dipengaruhi oleh 4 hal; keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan infomasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undang, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Kita harap pemeriksaan berjalan dengan baik, melakukan pemeriksaan dan menghasilkan laporan pemeriksaan yang bermanfaat dan berkualitas,” sebutnya.*
- Penulis: zonakatacom
