Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Tana Toraja dan Toraja Utara Tetap
- account_circle Gibran
- calendar_month Rabu, 8 Feb 2023
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA KPU RI telah menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Termasuk dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dalam Pemilu 2024.
Menurut Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Tana Toraja, Rahmat Hidayat mengatakan alokasi kursi serta daerah pemilihan (dapil) untuk pemilu legislatif 2024 tidak mengalami perubahan.
“Iya, kursi dan dapil di Tana Toraja tidak berubah berdasarkan PKPU No.6 Tahun 2023, tetap 30 kursi dan 6 daerah pemilihan. Termasuk tidak ada pergeseran kecamatan disetiap dapil,” jelas Rahmat, Rabu (8/2/2023).
Berikut Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja untuk Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
- Dapil Tana Toraja 1 meliputi Kecamatan Makale dan Makale Selatan dengan alokasi 6 kursi
- Dapil Tana Toraja 2 meliputi Kecamatan Mengkendek dan Gandangbatu Sillanan dengan alokasi 7 kursi
- Dapil Tana Toraja 3 meliputi Kecamatan Bonggakaradeng, Simbuang, Mappak dan Rano dengan alokasi 3 kursi
- Dapil Tana Toraja 4 meliputi Kecamatan Saluputti, Bittuang, Masanda dan Kurra dengan alokasi 5 kursi
- Dapil Tana Toraja 5 meliputi Kecamatan Rantetayo, Rembon dan Malimbong Balepe’ dengan alokasi 5 kursi
- Dapil Tana Toraja 6 meliputi Kecamatan Makale Utara, Sangalla, Sangalla Utara dan Sangalla Selatan dengan alokasi 4 kursi.
Seperti halnya untuk alokasi kursi dan dapil DPRD Toraja Utara juga tidak mengalami perubahan. Menurut anggota KPU Toraja Utara, Yan Heri Pakan alokasi kursi tetap 30 kursi dengan 5 daerah pemilihan.
“Jumlah kursi dan dapil masih sama waktu Pileg 2019 lalu, tidak mengalami perubahan,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Toraja Utara ini.
Cuma menurut Jan, meski dapil tetap namun ada pergeseran Kecamatan. Seperti Kecamatan Bangkelekila yang sebelumnya berada didapil 5 bergeser kedapil 2. Sedang Kecamatan Dende Piongan Napo yang sebelumnya gabung didapil 4 kini masuk ke dapil 5.
Berikut Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara untuk Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
- Dapil Toraja Utara 1 meliputi Kecamatan Rantepao, Tikala dan Tallunglipu dengan alokasi 7 kursi
- Dapil Toraja Utara 2 meliputi Kecamatan Sesean, Sa’dan, Balusu, Bangkelekila dan Sesean Suloara dengan alokasi 6 kursi
- Dapil Toraja Utara 3 meliputi Kecamatan Nanggala, Buntao, Tondon dan Rantebua dengan alokasi 5 kursi
- Dapil Toraja Utara 4 meliputi Kecamatan Sanggalangi, Sopai dan Kesu’ dengan alokasi 6 kursi
- Dapil Toraja Utara 5 meliputi Kecamatan Rindingallo, Dende’ Piongan Napo, Buntu Pepasan, Baruppu, Kapala Pitu dan Awan Rante Karua dengan alokasi 6 kursi.
Anjas-Ris/ZK
- Penulis: Gibran
