Pemuda Asal Tallunglipu Toraja Utara Diamankan Polisi Setelah Aniaya Neneknya Sendiri
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Seorang pria berinisial NLR (25 tahun) warga Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara diamankan polisi.
NRL diketahui telah menganiaya nenek berinisial YPB (45 tahun) yang merupakan Ibu dari orang tua pelaku yang terjadi pada Minggu (15/1) lalu.

Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Resmob, Bripka Simbara’ Buntu Lipa menangkap pelaku berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan korban pada Senin (16/1) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP. Eli Kendek membenarkan penangkapan terhadap pelaku NRL di Darra Tagari Tallunglipu terkait kasus penganiayaan.
“Saat malam hari, pelaku datang ke rumah korban, si cucu tanpa alasan datang dalam keadaan marah dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan pada bagian kaki kiri dan mencekik leher korban,” ujarnya, Rabu (18/1).
Lanjut Eli, bukan hanya sekali korban sering terima penganiayaan dan akhirnya si nenek memilih melaporkan kejadian dialami ke Mapolres Toraja Utara.
Unit Resmob bergerak cepat mencari keberadaan NRL sebagai langkah antisipasi pelaku melarikan diri ke tempat yang lebih jauh.
“Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan di dalam kamar tempat tinggalnya dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Toraja Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Eli Kendek.
Kasus penganiayaan cucu terhadap nenek tersebut dalam proses penyidikan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(*)
Ris/ZK
- Penulis: zonakatacom
