Curi Motor, Paulus Pemuda Mengkendek Kembali Harus Merasakan Dinginnya Lantai Penjara
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 18 Agt 2022
- print Cetak

Paulus Panannangan alias PP (23) harus kembali berurusan dengan polisi akibat mencuri dua unit motor. Kamis (18/8/2022).
ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Paulus Panannangan alias PP (23) harus kembali berurusan dengan polisi akibat mencuri dua unit motor. Kamis (18/8/2022).
Namun ini bukan kali pertama PP melakukan tindak kriminal.
Pada 14 Juli 2020 lalu, ia juga ditangkap polisi setelah mencuri dua unit handphone dan dihukum penjara selama satu tahun.

Namun bukannya kapok, PP harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara karena mencuri dua motor.
Pemuda asal Mengkendek itu melakukan pencurian dalam kurun waktu satu hari, pada 9 Agustus 2022 lalu.
Motor dicuri di tempat yang berbeda. Pertama di Kelurahan Tengan, kemudian di Pa’tengko, Kecamatan Mengkendek.
“Pelaku mencuri dua unit motor di lokasi berbeda, dalam waktu satu hari,” papar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad.
Ahmad menjelaskan, kasus pencurian ini bermula dari laporan salah satu korban. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diringkus.
“Pelaku ditangkap di Sudu, Kabupaten Enrekang.” ujar AKP Sayid Ahmad.
Dari hasil pemeriksaan, di Enrekang pelaku dirungkus saat hendak melakukan aksi pencurian.
“Tapi kita berhasil gagalkan, dia mau curi motor lagi,” ujar Ahmad.
Sementara, dua motor hasil curian saat ini ditemukan polisi di lokasi yang berbeda.
Motor Supra ditemukan polisi terparkir di kilometer 10 Mengkedek.
Motor tersebut ditinggalkan pelaku karena kehabisan bahan bakar.
Sedangkan motor Jupiter disembunyikan pelaku di sebuah rumah kosong di Ke’pe Tinoring Mengkendek.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Tana Toraja.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 7 hingga 9 tahun penjara.(*)
LINEA/ZK
- Penulis: zonakatacom
