Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng, KPPU dan Satgas Pangan Akan Lakukan Pemantauan
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Minggu, 30 Jan 2022
- print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Pemprov Sulsel melalui Dinas Perdagangan bertindak cepat dalam menangani kelangkaan minyak goreng. Diketahui, dalam peraturan Menteri Perdagangan nomor 3 Tahun 2022 tentang penetapan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter.
Dinas Perdagangan pun telah mengumpulkan para distributor pada Jumat 28 Januari 2022 lalu yang dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas. Pertemuan itu dihadiri oleh KPPU Sulsel dan Satgas Pangan Polda Sulsel.
Adapun yang bertanda tangan dalam pakta integritas itu yakni Dinas Perdagangan Sulsel, Satgas Pangan, KPPU, Aprindo, PT. Wilmar Group, PT. Sentral 88, PT. Bukit Inti Makmur, PT. Ramayana, PT. Harapan Makmur, PT. Mitra Abadi Jaya dan Dinas Perdagangan Kota Makassar.
Para distributor pun menyatakan pakta integritas untuk mendukung peraturan Menteri Perdagangan tentang penetapan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter. Dari pakta integritas tersebut juga mewajibkan para distributor mensuplai minyak goreng kemasan 1, 2, 5 dan 25 liter kepada ritel.
Kepala Dinas Perdagangan Sulsel, Ashari F. Radjamilo menyampaikan, bahwa atas arahan Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman agar permasalahan ini terselesaikan.
“Kami sempat melakukan pertemuan dengan beberapa ritel dan terungkap bahwa tersendatnya minyak ini ada pada distributor. Jadi stok minyak goreng itu aman di distributor, mereka kembali mengambil barangnya untuk menghitung rafaksi,” ujar Ashari .
Stok minyak goreng di ritel, kata dia, dilakukan retur (pengembalian) ke distributor untuk menghitung barang yang dikeluarkan agar dilaporkan. Sehingga mereka tidak merugi.
“Jadi distributor meretur barangnya untuk dilakukan refraksi atau pemotongan harga. Dengan dilakukannya penandatanganan pakta integritas, para distributor berjanji akan kembali menyalurkan barangnya ke ritel,” jelasnya.
Dinas Perdagangan Sulsel bersama KPPU dan Satgas Pangan pun akan terus melakukan pemantauan dan monitoring terhadap stok minyak goreng serta penetapan satu harga. Jika ada ritel yang menjual diatas harga Rp 14 ribu, akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin.**
- Penulis: zonakatacom
