Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hari Ini Tana Toraja Terapkan PPKM Level IV, Ini Aturannya

Hari Ini Tana Toraja Terapkan PPKM Level IV, Ini Aturannya

  • account_circle Gibran
  • calendar_month Senin, 26 Jul 2021
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Kabupaten Tana Toraja akhirnya menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV. Kenaikan level ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.25 Tahun 2021 Tentang PPKM Level IV, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumetera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Diketahui Kabupaten Tana Toraja menjadi salah satu daerah yang memberlakukan PPKM Level IV selain Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan. PPKM Level IV ini diterapkan karena seiring dengan tingkat penyebaran Covid-19 didaerah ini yang masih tinggi.

Menindaklanjuti hal itu, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 269/VII/2021/Setda Tanggal 26 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV Kabupaten Tana Toraja.

“Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV akan berlangsung selama 2 pekan atau mulai Senin 26 Juli 2021 hingga Minggu 8 Agustus 2021 yang akan datang,” kata Theofilus dalam surat edaran itu.

Dalam Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV terdapat 17 poin yang diatur dan harus diperhatikan oleh masyarakat maupun warga yang akan masuk ke wilayah Tana Toraja, yaitu:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) pada zona kritikal.
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
  4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work From Office (WFO).
  5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
  6. Hari pasar tertentu ditiadakan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 11.00 Wita, supermaket/kios tetap beroperasi sampai pukul 18.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) yang memiliki tempat usaha diruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 Wita dan maksimun waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
  9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  10. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah atau secara virtual.
  11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  14. Pelaksanaan Rambu Tuka’ (syukuran/resepsi pernikahan) dan Rambu Solo’ ditiadakan selama penerapan PPKM.
  15. Penyekatan diperbatasan kabupaten yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis) harus menunjukkan:
    a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
    b. PCR H-2 untuk pesawat udara serta rapid antigen 2 kali 24 jam untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor dan bis. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
  16. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
  17. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Anjas/ZK

  • Penulis: Gibran

Berita Lain

  • Jadi Prioritas Gubernur Andi Sudirman, Jalan Ruas Bu’rung-bu’rung – Bili-bili Masuki Tahap Pengujian Sampel Lingkungan

    Jadi Prioritas Gubernur Andi Sudirman, Jalan Ruas Bu’rung-bu’rung – Bili-bili Masuki Tahap Pengujian Sampel Lingkungan

    • calendar_month Kamis, 14 Jul 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 179
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – GOWA Ruas jalan provinsi Jalan Tun di Kabupaten Gowa menjadi perhatian Andi Sudirman yakni ruas Burung-burung. Ada tiga ruas yang ditangani pada paket burung-burung, yakni Jalan Yasin Limpo, Jalan Burung-burung – Bili-bili dan Jalan Burung-Burung – Benteng Gajah. Untuk Penanganan ruas Bu’rung-bu’rung – Bili-bili saat ini memasuki tahap pengujian sampel lingkungan oleh Laboratorium […]

  • Gak Perlu Gabut Lagi! Di Lagota Cafe Dan Resto Parepare, Bisa Isi Daya Mobil Listrik Sambil Makan, l Nge-gym dan Ngopi Ganteng

    Gak Perlu Gabut Lagi! Di Lagota Cafe Dan Resto Parepare, Bisa Isi Daya Mobil Listrik Sambil Makan, l Nge-gym dan Ngopi Ganteng

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Kifli
    • visibility 151
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE, – Inovasi tanpa henti terus dilakukan oleh Lagota Cafe & Resto Parepare untuk memanjakan pelanggan setianya. Menangkap tren gaya hidup ramah lingkungan, destinasi kuliner populer di Kota Parepare ini kini resmi menghadirkan fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) hasil kolaborasi strategis dengan PT PLN (Persero) UP3 Parepare. Kehadiran unit pengisian daya mobil […]

  • Mahasiswa UKI Toraja Teliti Hubungan Eklesiologi Gereja dengan Anime One Piece

    Mahasiswa UKI Toraja Teliti Hubungan Eklesiologi Gereja dengan Anime One Piece

    • calendar_month Senin, 17 Okt 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 512
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Faldy Ekal Tappe (23) viral setelah menjadikan serial Anime One Piece sebagai bahan penelitian skripsi. Faldy menghubungkan relasi kelompok One Piece dengan eklesiologi trinitaris Gereja. “Iya penelitiannya sudah selesai. Maret 2022 kemarin sudah diwisuda di UKI Toraja,” kata Faldy, Senin (17/10/2022). […]

  • Angka Positif Covid-19 di Tana Toraja Nyaris Tembus 1.000 Kasus

    Angka Positif Covid-19 di Tana Toraja Nyaris Tembus 1.000 Kasus

    • calendar_month Rabu, 10 Feb 2021
    • account_circle Gibran
    • visibility 426
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Kasus Covid-19 di Tana Toraja masih menunjukkan peningkatan. Berdasarkan data monitoring penanganan Covid-19 dari Satgas Tana Toraja hingga 8 Februari 2021 lalu, yang terkonfirmasi Covid-19 telah mencapai 961 orang. Terakhir bertambah 25 kasus yang tersebar di 9 kecamatan yakni Kecamatan Sangalla 6 orang, Makale 4 orang, Rembon 2 orang, Makale Selatan […]

  • Bappeda Toraja Utara

    Dana Operasional Bappeda Toraja Utara 3,7 Miliar, Dana Kajian Hanya 80 Juta

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2021
    • account_circle Gibran
    • visibility 277
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kabupaten Toraja Utara beberkan dana yang dikelola pada tahun 2021. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Toraja Utara, Irmawati Patandung menyampaikan dana anggaran kajian survei kepuasan masyarakat yang awalnya dianggarkan Rp 100 juta tersisa Rp. 80 juta, akibat recofusing dampak pandemi Covid-19. Irmawati menerangkan […]

  • Diduga Korupsi, Kepala Lembang Bau Ditahan Kejari Tana Toraja

    Diduga Korupsi, Kepala Lembang Bau Ditahan Kejari Tana Toraja

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2019
    • account_circle Gibran
    • visibility 155
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Seorang oknum Kepala Lembang (desa) di Kabupaten Tana Toraja, KL, ditahan Kejaksaan Negeri Tana Toraja, karena diduga menyalahgunakan anggaran dana desa sebesar Rp.821 juta. Tersangka menggunakan ADD untuk pembangunan Pembangkit Listrik tenaga Micro Hidro namun proyek itu terbengkalai. KL yang merupakan Kepala Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, ditahan bersama oknum Tim Pelaksana […]

expand_less